Operasi Lilin Semeru 2021, Enggar; Patuhi Prokes dan Peraturan Lalu Lintas




Jember - Operasi Lilin Semeru 2021, dalam rangka pengamanan jelang natal dan tahun baru (nataru) 2021-2022, yang dilaksanakan mulai tanggal 24 Desember sampai dengan 2 Januari 2022, dengan melibatkan personil gabungan baik dari Polri, TNI dan instansi terkait.
 
Metode yang digunakan dalam Operasi Lilin 2021 tahun ini yakni melaksanakan protokol kesehatan dan vaksinasi, pos pelayanan, serta pos pengamanan dibeberapa obyek vital yakni tempat ibadah, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata. 

Kapolres Jember AKBP. Arif Rachman Arifin, melalui Kasatlantas Polres Jember AKP. Enggarani Laufria menyampaikan, dalam kegiatan Operasi Lilin Semeru 2021 tahun ini, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, jadi kita mengedepankan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat-tempat ibadah, wisata, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan lainnya, guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

"Dalam pelaksanaan operasi lilin Semeru 2021, kita mengacu pada surat telegram dari Imendagri No. 66 tahun 2021, Adendum surat edaran Satgas Covid-19 No. 24 tahun 2021, dan surat edaran MENHUB No.109 tahun 2021. Serta melakukan penertiban terhadap pengendara yang menggunakan kenalpot Brong dan balap liar," ujar Kasatlantas Polres Jember AKP. Enggarani Laufria

Enggar mengatakan, untuk barang bukti yang sudah kita sita nanti bisa dikembalikan kepada pemiliknya setelah tahun baru dengan syarat, harus mengganti dengan SNI sesuai standar.

Enggar juga mengatakan, dalam pelaksanaan operasi lilin Semeru 2021 tahun ini, juga memperbanyak dan memaksimalkan pengunaan aplikasi peduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, hiburan, perbelanjaa, restoran, tempat wisata dan fasilitas ibadah 

Lanjut Enggar, melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, yakni Gereja, pusat perbelanjaan dan tempat wisata.

"Membatasi kegiatan masyarakat mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, dengan pembatasan-pembatas ditempat keramaian seperti di alun-alun yang menimbulkan kerumunan," ungkapnya 

Enggar juga menambahkan, untuk alun-alun nanti kita akan tutup total mulai tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, dan kita akan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

"Untuk masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan tahun baru, lebih baik rayakan tahun baru dirumah bersama keluarga, dan tetap patuhi protokol kesehatan," pungkasnya. (Humas Polres Jember)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url