Kapolres Nganjuk Release Data Anev Kamtibmas Akhir Tahun 2021



Nganjuk - Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jakson S., S.H., S.I.K., M.H. didampingi para Kasat funsinya melaksanakan Konferensi Pers akhir Tahun ungkap kasus yang ditangani Sat Reskrim, Sat Resnarkoba Sat Samapta dan Sat Lantas Polres Nganjuk Periode Januari  sampai dengan Desember 2021. Kamis (30/12/2021) 

Boy Jeckson memaparkan bahwadi wilayah Kabupaten Nganjuk masih terjadi kriminalitas yang bersifat konvensional, transnasional, merugikan keuangan negara bahkan kejahatan dimensi baru dan ganguan kamtibmas lainnya yang bersifat pelanggaran lalu lintas serta tindak pidana ringan.

Dibidang kriminal, kelompok-kelompok perguruan silat masih menjadi ambang gangguan tindak pidana pengeroyokan dan pengerusakan. Selain itu kejahatan korupsi juga masih menjadi prioritas penanganan tindak pidana.

Dibidang tindak pidana narkoba di wilayah Kabupaten Nganjuk masih terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terutama narkotika jenis sabu dan ganja, serta obat keras berbahaya jenis pil “Double L”, yang juga merupakan sesuatu hal yang dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas.

Dibidang lalulintas juga masih banyak para pemuda yang memodifikasi kendaraan sepeda motor tidak sesuai dengan standart dan balapan liar sehingga bisa menimbulkan gangguan kamtibmas khususnya lakalantas yang terjadi di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Di bidang tugas umum, kejahatan yang bersifat pelanggaran dan penyakit masyarakat masih sering terjadi terutama maraknya peredaran minuman keras yang cenderung menjadi pemicu utama gangguan kamtibmas.

Kejahatan tindak pidana Korupsi tahun 2021 terdapat 4 kasus yakni korupsi TPPU Kades Katreban Baron, korupsi dana PNPM Kecamatan Sawahan, korupsi Dana Desa (DD – ADD) Desa Setren Sukomoro dan korupsi pengganti dana tanah kas desa pecuk patianrowo dengan total kerugian negara Rp.1.633.875.050. (satu milyard enam ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu lima puluh rupiah).
Secara global data yang disampaikan Boy Jeckson adalah sebagai berikut :
Sat Reskrim 
Jumlah total kasus: 393 kasus
Jumlah kasus selesai : 309 kasus
Jumlah tersangka  : 259 orang
Prosentase   : 78, 62 %

Sat Resnarkoba 
Jumlah total kasus: 126 kasus
Jumlah kasus selesai : 114 kasus
Jumlah tersangka  :  149 orang
Prosentase   : 88 %

Sat Samapta
Jumlah total kasus: 170 kasus (miras)
Jumlah kasus selesai : 170 kasus
Jumlah tersangka  :  170 orang

Satlantas :
berdasarkan jenis pelanggaran
– r2 : 3.625 kendaraan
– r4 : 1.530 kendaraan
– total jumlah : 5.155 kendaraan
– Kendaraan yang disita dari hasil dakgar balap liar selama periode januari – desember 2021 berjumlah : 384 pelanggar.

“ Meskipun capaian akhir tahun 2021 ini menunjukkan kenaikan angka Crime Clearence, namun tidak serta merta menganggap pekerjaan kami berhasil. Kami justru berupaya meningkatkan kegiatan yang bersifat edukasi dan pencegahan,” ungkap Boy Jeckson. 

Ia menambahkan akan menggenjot pelaksanaan program unggulan “Wayahe Lapor Polisi”dan “Patroli Blue Light” dimana kedua program ini saling bertautan satu sama lain. Jika ada masyarakat yang lapor melalui whatsapp Wayahe Lapor Polisi, maka secepatnya akan diteruskan kepada petugas patroli sehingga permasalahan dapat cepat tertangani. 
 
Sebelum mengakhiri paparannya, Boy Jeckson memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi harkamtibmas supaya tetap aman kondusif, hidup sehat dengan cara menjauhi narkoba dan minuman keras, taat, tertib dan menjaga keselamatan dalam berlalu lintas, agar selalu memberikan pemahaman kepada keluarga, anak,saudara, tetangga tentang bahayanya narkoba, bahayanya minuman keras, dan bahayanya balap liar serta jauhi perbuatan yang melanggar hukum.(teamhumas/acha)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url