Belum Sempat Menikmati Hasil Curianya, Pelaku Pencuri Handphone Majikan Keburu di Amankan Polisi
Jombang, pada hari Jumat 09 Desember 2021 sekira pukul 05.00 Wib bertempat di Jl Wisnu Wardhana Kel Kaliwungu Kec/Kab Jombang, telah terjadi tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP
Pada hari Jum'at Sekira pukul 17.20 Wib (09/12/2021)
Kapolsek Jombang AKP Bambang menjelaskan, Bermula Pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 pukul 05.00 Wib Dr.Dra MM NINIK SUDARWATI, (Pelapor), yang pada saat itu bersama driver pribadinya berangkat ke Kota Malang untuk mengikuti rapat disebuah hotel yang diselenggarakan oleh PT APTISI wilayah 7 Surabaya
Selanjutnya selesai acara
Dr.Dra MM NINIK SUDARWATI,
(Pelapor) pulang menuju kerumah
alamat Jl Kapten Tendean No 129B Rt 020/Rw 003 Kec/Kab Jombang, pukul 12.00 Wib.Dari tempat rapat pelapor langsung menuju rumah dalam perjalanan pelapor mampir di SPBU di wil Kasembon Malang untuk menelpon keluarga nya
Namun Saat pelapor hendak mencari handphone milik nya ternyata tidak ada, di tlp juga tidak bisa dan pelapor berusaha mencari diatas namun juga tidak ada,kemudian pelapor meminta sopirnya untuk mencarinya namun tidak ketemu dan di tlfn oleh sopirnya juga tidak bisa alasannya HP tersebut sudah off atau mati.
Selanjutnya Pelapor melanjutkan perjalanan pulang menuju Jombang untuk membuat laporan kehilangan kartu SIM card HP tersebut. Sesampai dikantor Polsek Jombang sekitar pukul 17.00 Wib petugas dari Kepolisian memberikan pelayanan dengan baik dan ingin memastikan kalau HP tersebut benar-benar hilang. jelas kapolsek jombang
Selanjutnya Petugas dari Polsek Jombang melakukan pemeriksaan di area dalam mobil yang dikendarai Pelapor selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ternyata benar HP milik pelapor ditemukan petugas dalam keadaan mati dan berada didalam tas kresek putih yang berisi barang-barang belanjaan milik Sopir pelapor an M.ALI FATKUHURROZI alamat Jl Teratai Gg IX No 01 Desa Dauh peken Kec Tabanan Kab Tabanan Provinsi Bali.
Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap Sopir Pelapor, akhirnya Pelaku an M.ALI FATKHURROZI (sopir) mengakui perbuatannya tersebut.
Selanjutnya atas kejadian tersebut
Dr.Dra MM NINIK SUDARWATI, (pelapor) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kini tersangka berikut barang bukti, Satu Unit Handphone merk VIVO Y33S beserta doss booknya,
Sebuah tas kresek warna putih berisikan barang belanja, di amankan di mapolsek jombang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat dari kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Rp 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah). Pungkas Kapolsek Jombang AKP BAMBANG SETIYOBUDI, S.H.