Residivis ini di Ciduk Polsek Candi Puro Polres Lumajang, Lantaran Mencuri Hp



Lumajang,- Unit Reskrim Polsek Candipuro Polres Lumajang telah  ungkap kasus tindak pidana Curat
pada hari Senin tgl 22 November 2021 sekira pukul 19.45 wib, .
Tindak Pidana Curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Dalam rumah yg terletak di Dsn. Umbulrejo Ds. Sumbermujur Kec. Candipuro Kab. Lumajang.

Kronologi bermula Pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 diketahui sekira pukul 06.00 Wib di dalam rumah korban (pelapor) inisial P umur 43 th, Lk, alamat di Dsn. Umbulrejo Ds. Sumbermujur Kec. Candipuro Kab. Lumajang telah terjadi curat barang milik pelapor berupa 1 (satu) unit HP Merk Samsung type J1 mini model SM-J105F warna Putih dan 1 (satu) unit HP merk Oppo type A5s warna Merah, Terang Kapolsek Candipuro AKP SAJITO S.H, M.H


AKP. Sajito Membeberkan, Modus Operandi tersangka diduga masuk kedalam rumah korban (pelapor) dengan cara merusak kunci pintu belakang rumah pelapor, setelah itu tersangka masuk kedalam rumah pelapor, Selanjutnya tersangka langsung menuju ke kamar depan dan mengambil barang berupa HP merk Samsung yg pada saat itu dalam keadaan di cas, setelah itu tersangka menuju ke kamar belakang dan mengambil barang berupa HP merk Oppo, kemudian tersangka keluar melalui pintu belakang rumah, Ungkap Kapolsek Candi puro


Sehubungan dengan adanya kejadian tersebut, pelapor (korban pencurian) mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek candipuro


Menerima adanya laporan kejadian tersebut, unit reskrim polsek candi puro langsung melakukan upaya penyidikan dan pencarian terhadap terlapor (tersangka)


Alhasil, Kemudian setelah unit Reskrim polsek candi puro mendapatkan Informasi keberadaan terlapor, selanjutnya pada hari Senin tgl 22 November 2021 sekira pukul 19.45 Wib dilakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap terlapor yg pada saat itu berada di rumah tetangganya di Dsn. Bulak Klakah Ds. Jarit Kec. Candipuro Kab. Lumajang secara humanis dan tanpa perlawanan, setelah itu terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polsek Candipuro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Dari hasil penyelidikan yg dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Candipuro, barang berupa 1 (satu) unit HP merk Samsung type J1 mini laku terjual kepada orang lain, kemudian petugas dari Polsek Candipuro melakukan pencarian terhadap pembeli barang tersebut untuk di mintai keterangan dan langsung mengamankan barang tersebut dari tangan pembeli, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.



Untuk di ketahui identitas tersangka inisial FPR Umur 25 tahun,  Ds. Sumbermujur Kec. Candipuro Kab. Lumajang.


Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang berikut tersangka dan barang buktinya di antaranya :  1 (satu) unit HP merk Samsung type J1 mini model : SM-J105F warna Putih, Pakaian yg digunakan oleh terlapor pada saat kejadian berupa : 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna Hitam
1 (satu) potong celana panjang jeans warna Biru. di amankan di polsek candi puro lumajang, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.


AKP. Sajito Menambahkan, Terlapor merupakan residivis dan pernah terlibat perkara pidana Curanmor pada tahun 2016 dan divonis dgn hukuman penjara selama 3,5 tahun.


Akibat perbuatanya kini tersangka di jerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Pungkas Kapolsek Candi Puro
AKP SAJITO S.H, M.H

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url