Pelaku Pencurian Sepeda Motor Babak Belur Dihajar Massa



Jember - Telah terjadi pencurian 1 unit sepeda motor oleh seorang pria yang berinisial RML (27 tahun) warga Dusun Siwan Lor, Desa Panduman Jelbuk, Minggu (28/11/21), sempat dihakimi oleh warga karena kepergok telah mengambil sepeda motor.

Pelaku yang diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda beat di pinggir jalan dusun cangkring adalah seorang residivis yang pernah dua kali masuk bui di Polsek Jelbuk karena kasus pencurian tabung Dap dan okerbaya.

Saat ini pihak kepolisian Polsek Jelbuk telah menangani dan melakukan olah TKP terhadap pelaku RML, AKP Dwiko Sulistiono Kapolsek Jelbuk membenarkan adanya kejadian penangkapan seorang pelaku pencurian yang babak belur dipukuli oleh warga.

" Benar awalnya kami mendapatkan laporan adanya pencurian, kemudian Bhabinkamtibmas Jelbuk dan Kanit Reskrim Polsek Jelbuk Aipda Lefatra mendatangi TKP untuk melakukan pengamanan pelaku yang sudah babak belur dimassa, di bawa ke Polsek Jelbuk untuk dimintai keterangan", jelasnya.

Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian, "Semula korban memarkir kendaraannya di pinggir jalan untuk mencari rumput, kurang lebih 10 menit kemudian korban mendengar suara kendaraan di hidupi saat di lihat ternyata sepeda motor korban sudah di bawa oleh pelaku, kemudian yang bersangkutan menghubungi keluarganya agar menutup jalan di perbatasan tegal batu dan desa panduman", Bebernya

" Tidak lama kemudian pelaku melintas dan lari kemudian dikejar pelapor dan warga yang akhirnya sempat jatuh dari sepeda motor yang dibawa atau dicurinya yang kemudian ketangkap warga dan di lakukan pemukulan oleh warga ", jelasnya.

" Saat ini kami masih mendalami perkara ini untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, barang bukti kami amankan di Polsek dan untuk pelaku supaya tidak terjadi amukan massa maka kami amankan pula di Kantor", imbuhnya.

Pelaku akan dikenakan pasal KUHP 363 ayat(1) 4e dan 5e dengan saknsi hukuman penjara paling 5 tahun.


( Sumber : Humas Polres Jember )
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url