Hj Agustin Poliana SH.MSi Serap Aspirasi Masyarakat, Melalui Kegiatan Reses 3 dapil 1 Surabaya



Surabaya,- Nuswantoro pos.com Bagi setiap anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses merupakan amanah Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 161. Seperti Hj Agustin Poliana SH.MSi dari DPRD Provinsi Komisi C melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihannya masing-masing.
Dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahanCovid 19 maka kegiatan reses anggota DPRD Provinsi pada Masa Persidangan 3 ini kembali dilakukan melalui bentuk kegiatan, yaitu mengunjungi Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Surabaya dan kembali mengadakan kegiatan pertemuan konstiten di Gedung serba guna Jalan Asem bagus 3 no. 26 RW.02 Surabaya dengan peserta terbatas serta penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid 19.

Hj Agustin poliana SH.MSi DPRD Provinsi Komisi C, beliau berbagi tentang apa itu komici C yang berhubungan dengan keuangan negara dimana Anggaran APBN sebesar 35 T harus di bagikan untuk 38 kota kabupaten dan 31 kecamatan juga 154 kelurahan dengan jumlah pensusuk kurang lebih 40 juta.
Beliau jg berusaha menjawab pertanyaan warga tentang PIP juga Zonasi untuk siswa .
Ia juga berjanji memberikan bagaimana tata cara untuk pengajuan Kelompok Masyarakat (POKMAS) di setiap RW karena berbagai kejadian permintaan warga tiap tiap RT untuk kepentingan bersama seperti Timbangan posyandu dan juga sound sistem. (Mey Ts)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url