KJJT Desak Penegak Hukum Terbuka Terkait Kasus Penganiayaan Wartawan Tempo



Surabaya,- Nuswantoro Pos.com Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) menyayangkan hanya dua orang oknum polisi saja menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan Tempo Nurhadi yang terjadi pada 27 Maret 2021. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum  menjalankan praktik penyidikan dan peradilan yang bersih.

Salah satu pendiri KJJT Noor Arief Prasetyo menyatakan, sejak awal kasus terjadi KJJT juga memberikan dukungan penuh agar kasus itu diungkap secara tuntas. Bahkan, ia mengaku KJJT ikut mendampingi korban kala itu melapor ke Mapolda Jatim. Tak ketinggalan pihaknya juga turut melakukan aksi solidaritas atas kejadian yang menimpa wartawan Tempo Nurhadi tersebut.

“Sebab KJJT sangat konsen dalam persoalan persoalan kekerasan terhadap jurnalis di negeri ini. Terutama di Jatim sendiri,” kata Noor Arief dalam pernyataannya, Kamis (23/9/2021). KJJT, lanjutnya, meminta aparat penegak hukum serius memproses hukum kasus ini secara tuntas. Pihaknya tidak ingin peristiwa kekerasan terhadap wartawan Tempo tersebut menjadi preseden buruk penanganan hukum di Indonesia.

“Kami minta ada keterbukaan penanganan. Siapa saja yang terlibat harus bertanggungjawab. Siapapun itu. pangkat apapun karena hukum tidak mengenal kasta,” terang Arief, redaktur Harian Disway.

Ia menambahkan, KJJT nendesak agar majelis hakim mampu menguak siapa dalang dan otak penganiayaan serta orang orang yang memerintahkan dua oknum Polisi ini nekad menganiaya jurnalis.

“Pangkatnya seberapa tinggi hukum harus ditegakkan. Semua sama di mata hukum,” tutup Noor Arief. (Red)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url