Tanggapan Ekspresi Oditur Militer Diduga Langgar UU


Surabaya, Nuswantoropos.com - Sidang tanggapan eksepsi (keberatan) atas dugaan tindak pidana atas akad Surat Perjanjian Ikatan Jual Beli nomor 203 dan Surat Kuasa Menjual nomor 204 tertanggal 13 Mei 2013, yang dibuat dihadapan Notaris Dedi Wijaya, S.H., Mkn dianggap tidak mendasar.
"Keputusan majelis hakim untuk menolak dakwaan oditur, sudah tepat. Sebab, putusan sela sebelumnya terbukti, bahwa memang oditur militer tidak mampu menyusun dakwaan secara cermat, lengkap dan teliti," ungkap Antonius Youngky Ardianto, S.H., tim penasehat hukum terdakwa Peltu M. Fauzi dalam sidang bacaan atas tanggapan eksepsi oditur militer, Kamis,10 Juni 2021 di pengadilan militer III-12 Surabaya.
Untuk diketahui, terdakwa Peltu M. Fauzi adalah anggota aktif di kesatuan dinas Kodim 0830 Surabaya Utara, oleh oditur Militer, Kolonel Laut Ediyanto Kesumo.S.H., M.H, didakwa dengan pasal 266 ayat (1) atau 266 ayat (2) KUHP dan pasal 167 KUHP.
Yongki, sapaan akrab tim penasehat terdakwa menambahkan, bahwa dalam putusan sela perkara nomor 32-K/PM.III-12/AD/III tertanggal 26 April 2021, Majelis Hakim pemeriksa perkara telah menjatuhkan putusan sela menolak surat dakwaan oditur militer karena dinilai surat dakwaan Oditur Militer disusun secara tidak cermat, lengkap, dan teliti melanggar ketetentuan pasal 130 ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan militer.
"Fakta persidangan sudah jelas dibacakan bahwa Oditur telah mengajukan kembali dakwaan terhadap M. Fauzi dan teregister dalam nomor perkara 83-K/PM.III-12/AD/V/2021 kurang cermat dan teliti dikarnakan terdapati surat berkas pelimpahan perkara dari oditur militer ke pengadilan militer tertulis atas nama Koptu Rum Dadang Sumarsono NRP 89999 bukan atas nama M.Fauzi," tegasnya.
Selain itu, Youngky membeberkan didalam putusan sela tertulis obyek sengketa terletak di Dukuh kupang, "faktanya obyek tanah yang dikuasai oleh klien kami terletak di gunung anyar tambak, dengan demikian obyek sengketa dalam perkara ini error in objecto," imbuhnya.
Disamping itu pada tanggal 10 Juni 2021, tanggapan eksepsi oditur militer juga tidak menyangkal berkas pelimpahan perkara a quo atas nama Koptu Rum Dadang bukan atas nama M. Fauzi.
Sementara dari pihak pelapor ditanya awak media enggan menyebutkan nama juga tak kooperatif menjawab. "Buat apa, gak perlu," ucap singkat dengan nada lantang sembari meninggalkan ruang persidangan kepada awak media menanggapi hasil tanggapan eksepsi sebagai pelapor, (am)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url