Investor Bakal Gugat LKMK Simomulyo dan Pemkot Surabaya Terkait Rencana Pembongkaran Pasar Rukun Mulyo



Seorang investor bernama Fatchu Rakhman bakal mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Simomulyo dan Pemerintah Kota Surabaya, menyusul rencana pembongkaran pasar LKMD Rukun Mulyo yang dijadwalkan pada 14 Januari 2026.

Dalam gugatan tersebut, Fatchu menyatakan dirinya memiliki hubungan hukum yang sah berdasarkan Surat Kerja Sama (MOU) Nomor 005/MITRA/LKMK/III/2012 tertanggal 3 Maret 2012, terkait kemitraan pembangunan dan pengelolaan Pasar Rukun Mulyo yang berlokasi di Jalan Simorejo Timur, Surabaya.
Dalam MOU tersebut, Fatchu berkedudukan sebagai investor, sedangkan LKMK Simomulyo sebagai pengelola pasar, dengan jangka waktu kerja sama selama 20 tahun. Fatchu mengklaim telah melaksanakan seluruh kewajibannya, termasuk membangun dan merenovasi bangunan pasar dengan nilai investasi sekurang-kurangnya Rp. 6 miliar.

"Perjanjian kerja sama tersebut sampai hari ini belum pernah dibatalkan atau diakhiri secara sah" ungkap Fathur.

Masalah muncul ketika Satpol PP Kota Surabaya disebut akan melakukan pembongkaran Pasar Rukun Mulyo tanpa penyelesaian hak investor dan tanpa ganti rugi. Fatchu 
menilai tindakan tersebut berpotensi menghilangkan seluruh nilai investasinya dan menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan (irreparable loss).

Atas dasar itu, Fatchu memohon "penundaan pembongkaran" melalui mekanisme profesi di pengadilan. 

Dalam gugatannya, Fatchu juga mengungkap bahwa dirinya telah mengajukan "permohonan pemanfaatan lahan" kepada Pemerintah Kota Surabaya pada 14 Juli 2023. Permohonan tersebut ditindaklanjuti dengan "penetapan skema sewa tanah aset daerah" oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Melalui surat resmi, Pemkot Surabaya bahkan menawarkan skema pemanfaatan lahan hingga 13 Juli 2028, yang kemudian diperkuat dengan penerbitan "Surat Ketetapan Pembayaran (SKP)" pada 22 Maret 2024.

Menurut Fatchu, hal tersebut menimbulkan harapan hukum yang sah (legitimate expectation) bahwa kegiatan pasar diperbolehkan hingga masa sewa berakhir.

Selain menggugat Pemkot Surabaya, Fatchu juga menuding LKMK Simomulyo melakukan wanprestasi. Dalam gugatan disebutkan bahwa LKMK tidak cakap mengelola pasar, membiarkan area pasar menjadi tempat pembuangan sampah sementara serta gagal menyediakan sistem keamanan yang layak.

Akibatnya, seluruh beban operasional pasar, termasuk pembayaran retribusi yang mencapai Rp. 120 juta, ditanggung sendiri oleh investor.

Dalam petitumnya, Fatchu meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil dan non-materiil secara tanggung jawab dan menyatakan pemanfaatan pasar sah hingga 13 Juli 2028. 

(Red)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url