Polres Gresik dan Forkopimda Tindak Tegas Truk Langgar Jam Operasional



Gresik  Forkopimda bersama Polres Gresik menggelar rapat koordinasi membahas kepatuhan jam operasional angkutan barang, galian C, dan batubara di Kabupaten Gresik.Kegiatan berlangsung di Gedung Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Selasa (9/9/2025).


Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani, serta dihadiri Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, Kajari Gresik Yanuar Utomo, Ketua DPRD M. Syahrul Munir, hingga jajaran OPD dan perwakilan perusahaan.

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, memaparkan dasar hukum dan evaluasi terkait pembatasan jam operasional truk. Ia menegaskan pelanggaran masih kerap terjadi karena minimnya kesadaran pengemudi dan kurangnya rambu lalu lintas di lapangan.

Truk sering melintas pada jam larangan karena alasan efisiensi, mengikuti Google Maps, hingga lokasi gudang yang berada di dalam kota.

Polres Gresik juga mengusulkan sejumlah solusi, mulai dari pembukaan kembali Jalan Harun Thohir, penambahan rambu, hingga pembangunan kantong parkir untuk truk di wilayah selatan Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa kepatuhan jam operasional truk adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
Setiap bulan, pengaduan terbanyak dari warga adalah soal truk yang melanggar jam operasional. 

"Larangan ini dibuat hasil kajian untuk mengurangi kemacetan, menjaga keselamatan," ujarnya.

Kapolres juga mengingatkan agar perusahaan benar-benar disiplin mengatur armadanya.

“Kami tidak segan memberikan teguran bahkan mencabut izin jika masih ada perusahaan atau sopir yang membandel. Ini semua demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat Gresik,” tegas AKBP Rovan.

Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani, menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan-perusahaan dalam mendukung penerapan aturan ini.

“Kehadiran pemerintah mengatur apa yang disampaikan oleh Dishub maka dari itu butuh dukungan tidak hanya pada perusahaan angkutan tetapi juga ada keterlibatan perusahaan-perusahaan yang ada di sekitar mengingatkan kembali kepada perusahaan yang khususnya logistik, angkutan barang atau minerba benar-benar kita punya rasa empati kepedulian bahwasanya ada hak pengguna jalan yang lain,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Pemkab bersama Forkopimda akan terus mengawal aturan agar bisa berjalan efektif.

“Masyarakat butuh dukungan dari bapak ibu perwakilan perusahaan agar bisa berdampingan dan hak masyarakat bisa mendapatkan jaminan keamanan kemudian keselamatan bisa berdampingan dengan baik,” imbuh Bupati Yani.

Rapat ditutup dengan penandatanganan deklarasi oleh para pengusaha angkutan barang, galian C, dan batubara. Mereka berkomitmen mematuhi aturan larangan operasional pada jam sibuk, Pukul 05.00 - 08.00 WIB dan Pukul 15.00 - 18.00 WIB. Para pengusaha juga menyatakan siap menerima sanksi jika terbukti melanggar.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url