ASET YEKAPE DITAKSIR 800 MILYAR LEBIH DIDUGA DIBUAT "BANCAAN" OLEH OKNUM APH DAN PETINGGI PARPOL
Surabaya nuswantoropos.com - lsm mapekkat menggelar aksi unjuk rasa pada hari ini rabu (20-08-2025)
didepan gedung DPRD kota surabaya terkait aset yayasan kas pembangunan (YKP),yang belum dikuasai oleh
pemerintah kota surabaya,massa aksi kurang lebih 30 orang.
didalam aksi tersebut massa aksi juga membentangkan baner yang berisi tuntutan :
DPRD kota surabaya wajib mempublised aset - aset YKP yang merupakan 1/3 atau 1/4
atas keseluruhan kekayaan pemkot surabaya dan ada dugaan aset triliunan YKP tidak dalam
penguasaan sehingga praktis pemkot harus cari pinjaman guna bangun infrastruktur strategis
ketua lsm mapekkat setiyo winarto yang biasa disapa mbah didalam orasinya mengatakan bahwa yang dilawannya
adalah juga aparat penegak hukum (APH),yang diduga membuat banca'an aset YKP 800 milyar lebih
dimana :
"kejaksaan tinggi jawa timur telah menghentikan perkara penyidikan dalam kasus YKP surabaya pada januari
tahun 2021 dimana sebagai pelapor mantan walikota ibu risma tri harini,namun sayangnya kejaksaan tinggi jawa
timur diduga memberikan keterangan palsu secara tertulis kepada lsm mapekkat, disisi lain
komisi pemberantasan korupsi (KPK) jakarta juga memberikan balasan surat pada lsm mapekkat
dibulan mei tahun 2021 surat tersebut dari KPK berbunyi kasus YKP surabaya masih dalam tahap penyidikan
dan dalam pemanggilan saksi - saksi oleh kejaksaan tinggi jawa timur".
masih setiyo winarto ketua lsm mapekkat "artinya ini adalah dugaan KUHP oleh oknum pejabat
kejaksaan tinggi jawa timur yang harus kami lawan supaya DPRD kota surabaya mempublis aset-aset
YKP yang diberikan sartono dan kawan - kawan YKP lama kepada ibu risma melalui kejaksaan tinggi jawa timur,
jadi satu contoh aset YKP yang diduga tidak kembali ke pemerintah kota surabaya dengan nilai 800 milyar lebih.
kami lsm mapekkat bisa membuktikan itu nanti ketika dipengadilan,dan akan melakukan upaya hukum".
aksi unjuk rasa hari ini jilid satu,dan akan ada lagi demo berjilid-jilid terkait kasus ini sampai
aset YKP kembali ke pemerintah kota surabaya.imbuhnya. (kcong)


