unjuk rasa para penggerobak sampah Desa Kemiri Kabupaten Sidoarjo di Pemdes Kemiri



Sidoarjo,- Buntut dari unjuk rasa para penggerobak /warga selaku pengambil sampah dan dibuang ke tempat penampungan sementara ( TPS ) yang terletak di Desa Kemiri Kabupaten Sidoarjo yang beberapa hari yang lalu melakukan demo atau aksi unjuk rasa di balai desa Kemiri atas ketidakpuasan pengurus KSM Desa Kemiri sekaligus kepala dusun yang dinilai kurang transparansi keuangan yang sebelumnya diberitakan bahwa para penggerobak pembuang sampah ini merasa telah menyetor rutin bulanan namun ada kendala ketika Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo melakukan tindakan dikarenakan ada masalah keuangan yang belum disetor. Sebagai bagian dari media Nuswantoropos Biro Sidoarjo siang ini melakukan wawancara baik pada sdr Andik selaku ketua KSM juga bertemu dengan kepala desa Kemiri mendapat keterangan bahwa keterlambatan pembayaran pihak KSM disebabkan ada pengajuan anggaran sehingga proses ini butuh waktu selain itu diakui betul menerima setoran dari para penggerobak baik dari Desa Kemiri sendiri pun lain sekitar Desa sejumlah lebih dari 50 juta setiap bulannya yang mana kegunaan uang ini digunakan antara lain untuk :
1. Belasan upah penggeledek ➡️ belasan tenaga kerja tps. 
   2.  Biaya operasional rutin TPS. 
3. Pembukuannya yg bisa dipertanggung jawabkan ➡️ sudah tercatat. 
, membayar listrik tiap bulan, pembayaran APBDes dan Disisi lain pihak kepala desa juga menyampaikan pada awak media untuk tanah yang digunakan sebagai TPS betul berada di Desa Kemiri tetapi belum diajukan sertifikasi tanah karena masih proses ketentuan lainnya yang diharapkan nantinya menjadi milik desa sehingga menambah pendapatan asli desa Kemiri. Awak media nuswantoropos Biro Sidoarjo juga telah klarifikasi dengan pegawai Dinas Lingkungan Hidup mendapat keterangan memang kelompok swadaya masyarakat/KSM sdr Andik benar belum menyelesaikan tunggakan yang secara akumulatif sejumlah 245 juta rupiah yang mana sejak Oktober 2024 dengan alasan akan membangun renovasi atap TPS meskipun telah membuat surat pernyataan sanggup melunasi dengan disaksikan kepala desa Kemiri serta kepala dusun setempat hingga medio Juni/Juli 2025 belum melunasi tunggakannya. (Wien)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url