Front Arek Suroboyo FAS. Konsis meneriakkan Hukum Mati Koruptor dan Rampas Asetnya.



Surabaya,- Nuswantoro pos.com SELAMATKAN NKRI Statement FAS (Front Arek Suroboyo).
Dalam UUD 45 pasal 28E ayat 3 dan 28F, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul menyuarakan pendapat.
Aksi ke 5(lima) FAS ini tetap menyuarakan Keadilan, demi Mendapatkan Kesejahteraan bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Aksi ke 5 adalah kelanjutan, gagalnya Aksi ke 4 (empat) di DPRD Provinsi , karena statement FAS di bawa oknum Sekwan bernama Wahyu (pengakuan yang bersangkutan dan beberapa securiti). 


Ketimpangan sosial sangat dirasakan pada masyarakat negeri ini. Dikarenakan terlalu banyak KORUPSI dan Pengadilan Hukum yang tebang pilih (maling besar dibebaskan, sementara maling kecil di hukum).
Juga terjadinya pembiaran maraknya Judi Online- Pinjaman Online dan Peredaran Narkotika. Padahal kita tau bersama semisal:
•  Judi Online, banyak pasal yang dilanggar, UU ITE pasal 27 dan 45 juga KUHP pasal 303 dan 378.
• Pinjaman Online, banyak pasal yang dilanggar UU ITE pasal 30 dan 45 juga KUHP pasal 372 dan 378
• Narkotika, yang diatur pada UU no 25 tahun 2009, di pasal 112 dan 114, juga di UU no 5 tahun 1997 soal psikotropika pasal 15 dan 19 soal sanksi pidana.
Akhibatnya pembiaran itu,membuat masyarakat bertambah miskin dan sensara.

Korupsi hampir terjadi disemua lapisan, baik di Legislatif- Eksekutif maupun di Yudikatif. Dan nilai yang dikorupsi angkanya sangat fantastis sampai TRILIUNNAN rupiah.
 Andaikan korupsi dapat diberantas dengan maksimal, FAS sangat yakin seluruh rakyat Indonesia akan sejahtera hidupnya.

Dengan munculnya UU no 1 tahun 2025 tentang perubahan ke ketiga  atau perubahan UU no 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara( BUMN),  KPK tidak berwenang Menangkap Komisaris dan Direksi, karena BUMN mengubah status mereka sebagaimana di pasal 3X ayat 1 dan Pasal 9G dal UU no 1 tahun 2025 ini, disebutkan bahwa organ dan pegawai BUMN termasuk Komisaris dan Direksi bukan merupakan Penyelenggara Negara.

Hal demikian yang membuat FAS (Front Arek Suroboyo) gerah melihatnya. Dengan keterbatasan sarana FAS tetap melangkah menyuarakan aspirasi rakyat dalam bentuk protes pada PENGUASA negeri ini. Sekalipun dalam jumlah.massa kecil dan kemasan aksi bagi stiker, FAS konsisten melangkah. ” Perpu Hukuman Mati Koruptor dan Rampas Asetnya” adalah tema isu yang selalu digaungkan oleh FAS.
Soal RUU Perampasan Aset, sejak tahun 2008 hingga kini (17 tahun) Tidak Tersentuh, padahal RUU masuk dalam program Legislasi Nasional (PROLEGNAS), yang bearti pemerintah memprioritaskan untuk dibahas.
Dalam kesempatan aksi ke lima kalinya (pertama di depan Grahadi, kedua di DPRD Kota Surabaya ke tiga di Taman Bungkul ) ke empat FAS mendapat pemecahan dari seorang oknum sekwan di DPRD Provinsi , yang membiarkan menunggu dari jam 10 pagi sampai jam 15 (3 sore) tanpa ada konfirmasi dan berakhir surat pemberitahuan dari polrestabes dikembalikan sementara statement FAS  diambil.

Ini ke lima kalinya ,yang akan FAS  laksanakan Rabu tanggal 18 ,jam 11 Siang ,di DPRD Tingkat I Provinsi . Dengan tujuan membagi stiker pada masyarakat untuk bersama menyuarakan “Bahaya Laten Korupsi”. 
FAS (Front Arek Suroboyo), mengemasnya dalam “ PEMBAGIAN STIKER  " dimana bila penguasa tidak mampu mengadili dan merampas harta koruptor, maka jangan disalahkan bila RAKYAT memiliki Jalannya sendiri berbuat perlawanan.
Adapun Tuntutan FAS (Front Arek Suroboyo) :
1. Presiden Segera Terbitkan PERPU untuk HUKUMAN MATI pada Koruptor.
2. DPR RI Segera mengesahkan UU Perampasan Aset Koruptor.
3. Bagi seluruh Rakyat Indonesia, wajib melaksanakan AGENDA REFORMASI 98.
Demikian statement FAS (Front Arek Suroboyo) dibuat. Kami ucapkan terima kasih. (Yi)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url