Pernyataan Sikap PROMEG 96 Jatim


Surabaya,- Nuswantoro pos.com Pernyataan Sikap Kasus yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menarik perhatian publik seiring dengan belum tertangkapnya Harun Masiku, buronan sejak tahun 2020. Hasto di dakwa
melakukan gratifikasi terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta dituduh menghalangi
proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dakwaan jaksa, Hasto diduga menitipkan uang sebesar Rp 400 juta kepada staf pribadinya, Saeful Bahri, pada pertengahan Desember 2019. Uang ini dikabarkan digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) periode 2019-2024. Kasus ini juga menyeret Donny Tri Istiqomah, seorang pengacara, serta Agustiani Tio Fredelia, eks anggota Bawaslu.

Namun, fakta dipersidangan terhadap Wahyu Setiawan dan pihak-pihak lain yang telah dijatuhi hukuman tidak menunjukkan adanya penyebutan nama Hasto Kristiyanto. Oleh karena itu, kami, Promeg'96 Jawa Timur, mempertanyakan dasar KPK dalam menyeret Hasto ke dalam kasus ini.

Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, suatu kasus bisa ditangani KPK jika menyangkut kerugian negara minimal Rp 1 miliar dan melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Hasto bukanlah penyelenggara negara.

Selain itu, setelah revisi UU KPK, lembaga ini berada di bawah rumpun eksekutif dan tidak lagi bersifat independen. Pada Oktober 2024, dua bulan sebelum masa jabatan berakhir, Presiden Joko Widodo mengusulkan komisioner baru yang dipimpin oleh Setyo Budiyanto dari unsur Polri.
Pasca pelantikan komisioner baru, KPK secara cepat menetapkan Hasto sebagai tersangka dan menahan beliau. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik akan adanya kepentingan politik dalam proses hukum ini.

Jika dibandingkan dengan kasus-kasus korupsi lain, seperti OTT terhadap 41 anggota DPRD Malang dengan kerugian negara hanya Rp 12,5 juta, atau kasus Anwar Sadad dengan kerugian negara ratusan miliar namun belum ditahan, maka kasus Hasto menjadi janggal.

Bahkan kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hingga kini belum jelas penanganannya.

Melihat fakta dan fenomena tersebut, kami Promeg'96 Jawa Timur menyatakan sikap:
1.Meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melihat kasus Hasto Kristiyanto secara
objektif dan membebaskan beliau dari seluruh dakwaan jaksa KPK karena adanya indikasi kuat politisasi hukum.

2.Mendesak KPK agar kembali pada khitahnya sebagai lembaga antirasuah yang profesional dan
tidak dijadikan alat politik penguasa.

3.Mendesak pembubaran KPK karena lembaga ini telah menjadi alat politik untuk menghantam
lawan politik.

4.Mendesak pembubaran KPK karena kinerjanya tidak sebanding dengan anggaran yang digunakan dari APBN.

5.Menilai KPK sebagai lembaga Ad Hoc telah memenuhi syarat untuk dibubarkan karena pemberantasan korupsi kini telah efektif dilakukan oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

6.Membubarkan KPK demi efisiensi anggaran dan untuk menghindari tumpang tindih fungsi dalam penegakan hukum.

Penulis
(Wardoyo Promeg 98)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url