RENCANA UNJUK RASA LSM MAPEKKAT
Surabaya,- Nuswantoro pos.com Selasa, 17 Juli 2024 Aksi unjuk Rasa Ke-2 ini dalam materi "ME-MUHDOR-KAN" Walikota Surabaya dan lainnya atas dugaan kuat penyalahgunaan Jabatan dan wewenang dengan modus sebagai berikut :
A. Perjanjian Kerja oleh Pemerintah Kota Surabaya dan atau PPK/ Pejabat Pembuat Komitmen dalam bentuk Surat Perintah Kerja/SPK dengan tenaga kerja yang dipekerjakan baik di lingkungan Pemerintahan Kota Surabaya dan sejenisnya yang upahnya berasal dari APBD Surabaya.
B. Dalam SPK/ surat perintah Kerja tersebut dalam pasal 3 menyebutkan lebih dari 3 dasar hukum yang berhubungan dengan peraturan ketenagakerjaan, sedang 2 lainnya merunut Pilwali tentang anggaran
C. Dalam SPK tidak disebutkan acuan hukum PPK dalam melakukan kontrak kerja dilatarbelakangi peraturan hukum yang mengikat.
D. Tapi setelah pelajari isi SPK tersebut dapat kami simpulkan SPK yang dikeluarkan PPK masing2 SKPD/Satker dan lain2 adalah mengacu peraturan presiden No. 12 Tahun 2021 serta potensi Permenkeu atas kebutuhan pegawai berpedoman Analisis Beban Kerja.
E. MISAL Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) misalnya dalam rekrutmen tenaga kerja yang ditandatangani pejabat pembuat komitmen dengan tenaga kerjanya dalam bentuk surat perintah kerja pada sebagian pegawainya diberi upah 4,1 juta namun demikian konon potensi Kementerian Keuangan dapat laporan upah mendekati 5 juta.
F. Sungguh ironi Dugaan TIPIDKOR ini dan kami bisa buktikan itu semua sebagai SAKSI KUNCI karena temuan data2 yang valid bukan Tembung jare
G. Westalah ngotot opo ae penurunan upah karena Permenkeu/ PermenpanRB kami hanya hohohihegh.
TTD
SETIYO WINARTO / Lsm Mapekkat