Pernyataan Sikap Organisasi Pijar Nusa Bangsa



Surabaya,- Nuswantoro pos.com Setelah mengadakan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Pijar Nusa Bangsa dalam membahas Pemilu 2024 khususnya Pilpres 2024, secara aklamasi mengeluarkan Pernyataan Sikap menolak hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Ketua Umum Pijar Nusa Bangsa Agung Budi Utomo yang didampingi Sekretaris Jenderal Dewi Sinta dan Jajaran Pengurus DPP lainnya mengatakan bahwa pernyataan sikap yang terbit pada Jum'at (01/3/2024) itu memuat 5 tuntutan kepada Pemerintah Pusat, KPU, dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Agung membacakan  pernyataan sikap Organisasi Pijar Nusa Bangsa sebagai berikut :
Atas Berkat Rohmat Alloh Yang Maha Kuasa hari ini Jum'at tanggal 01 Maret 2024 Pukul 12.00 WIB telah diambil kesimpulan melalui Rapat Dewan Pimpinan Pusat Pijar Nusa Bangsa dalam menyikapi hasil pemilihan Presiden 2024  sebagai berikut :

1. Menolak hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024, dikarenakan ada dugaan kuat kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, yang dilakukan secara terstruktur, sistematif, dan masif yang menguntungkan paslon tertentu, sehingga secara sungguh-sungguh telah menghianati Demokrasi dan Konstitusi, yang dapat mengancam dan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI]," tutur Agung Budi Utomo lewat keterangan resminya, Minggu (17/2/2024).

2. Mendesak Pemerintah melakukan penggantian komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini, dan membentuk KPU dan Bawaslu yang baru untuk melaksanakan pemilihan ulang secara jujur dan adil (jurdil), khususnya Pilpres 2024-2029.

3. Protes keras deklarasi Kemenangan pasangan calon (paslon) 02 yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan hasil quick count. Padahal, KPU belum menetapkan pemenang Pilpres 2024 berdasarkan perolehan suara terbayak.

4. Mendesak Bawaslu untuk memproses secara hukum paslon 02 atau pasangan Prabowo-Gibran atas deklarasi kemenangan dimaksud. 

5. Mendesak KPU untuk mendiskualifikasi paslon 02, pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Tuntutan ini berdasarkan pelaksanaan tahapan-tahapan proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, hingga pelaksanaan perhitungan perolehan suara oleh setiap peserta Calon Presiden dan Wakil Presiden serta quick count yang didasarkan pada data Sirekap, di mana terjadi penggelembungan suara terhadap paslon tertentu,

Lebih lanjut, Agung mengatakan, proses penetapan Cawapres Gibran Rakabuming Raka melalui rekayasa hukum (konstitusi) sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/2023 merupakan upaya mengkhianati konstitusi dan merupakan tindakan yang sangat memalukan.

"Tindakan ini secara nyata dan kasat mata merupakan dugaan kuat pelanggaran dan/atau kecurangan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024," imbuhnya.

Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden paslon 02, yang diterima langsung KPU tanpa merevisi dan/atau mengubah PKPU yang mensyaratkan umur 40 tahun merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU. "Hal ini terbukti keputusan DKPP dalam Keputusanya Komisioner KPU dinyatakan bersalah," kata Agung.

Para Pengurus DPP Pijar Nusa Bangsa menilai bahwa hukum telah digunakan sebagai instrumen politik, untuk menyandera tokoh tokoh politik supaya mendukung paslon tertentu, dan merupakan tindakan untuk merusak sistem hukum dan upaya menghalang halangi upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi serta merusak sistem politik di Indonesia.

Selain itu, tindakan presiden dengan mengarahkan aparat pemerintah untuk mendukung paslon tertentu merupakan penodaan terhadap demokrasi di Indonesia; dan turun langsung ke daerah-daerah, tanpa melibatkan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyalurkan bantuan sosial senilai Rp 492 triliun, sebelum dilangsungkanya Pemilu 2024.
(Yahya Sunardi).
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url