Ini Jadwal dan Teknis Coblos Ulang 10 TPS di Surabaya



Foto: Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno

Surabaya,- Nuswantoro pos.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Sabtu (24/2/2024) nanti.

Nano menjelaskan KPU Surabaya sudah menyiapkan logistik suara suara khusus PSU. Ia memastikan dalam pelaksanaannya tidak ada kesalahan yang sama terulang.

“Disini yang harus dipahami penyelenggara pemilu ada KPU dan jajaran dan Bawaslu jajaran. Ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tugasnya diawasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di bawah Bawaslu,” katanya.

“Kami juga memastikan sesuai tata cara prosedur pemungutan dan penghitungan suara. Jangan lantas hanya melihat kesibukan teman-teman KPPS. Bahkan salah memberi surat suara yang itu berujung ke PSU,” tegasnya.

Ia berharap partisipasi mengikuti PSU dalam hak menggunakan hak pilihnya nanti. Sebab, memang Sabtu bukan hari libur nasional, sehingga ia meminta KPPS untuk segerat dan terus sosialisasikan pelaksanaan PSU.

“Nanti waktunya sama mulai jam 07.00-13.00 WIB, setelah itu penghitungan,” ujarnya.

Selain itu untuk surat ijin pemilih, lanjutnya, pihaknya akan mengantarkan surat C dan pemberitahuan ke alamat pemilih sesuai hadir DPT yang ada.

“Menurut saya kalau pemilih dapat surat C pemberitahuan lalu difoto dikirim ke tempat kerja kami rasa tempat kerja bisa memaklumi kok yang bersangkutan memang berkesempatan kembali menggunakan hak pilih saat PSU,” tuturnya.

Selalunjutnya, mekanismenya sama seperti pencoblosan 14 Februari 2024. Yakni KPPS menyerahkan ke PPK bersamaa PPS.

“Atau menyerahkan logistik pasca penghitungan pada PPS, tapi titiknya langsung ke kecamatan jadi dibypass menjamin keamanan logistik,” pungkasnya.

Berikut 10 TPS di Surabaya lakukan PSU yakni di Dapil 5 Surabaya karena surat suara tertukar :

1. TPS 10 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota
2. TPS 2 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara (capres, caleg DPR RI atau DPRD provinsi atau Kota dan DPD)

PSU dilakukan karena terjadi kesalahan pengiriman logistik surat suara Pileg DPRD Kota Surabaya. Selain itu, ada pula kesalahan pencoblosan yang bukan di TPS-nya.

“Kami sudah melaksanakan rapat pleno, memutuskan, PSU dilaksanakan 24 Februari 2024 pada hari Sabtu,” kata Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno, Rabu (21/2/2024).

Nano sapaan akrabnya mengatakan alasan pelaksanaan PSU pada Sabtu dikarenakan hari tersebut adalah hari terakhir pelaksanaan PSU.

“Kenapa Sabtu, mengingat hari terakhir bagi kita bisa melaksanakan PSU, dimana sesuai regulasi yang ada, PSU dilaksanakan paling lanbat 10 hari setelah dilaksanakannya pemungutan suara,” jelasnya.

Selain itu untuk surat ijin pemilih, lanjutnya, pihaknya akan mengantarkan surat C dan pemberitahuan ke alamat pemilih sesuai hadir DPT yang ada.

“Menurut saya kalau pemilih dapat surat C pemberitahuan lalu difoto dikirim ke tempat kerja kami rasa tempat kerja bisa memaklumi kok yang bersangkutan memang berkesempatan kembali menggunakan hak pilih saat PSU,” tuturnya.

Selalunjutnya, mekanismenya sama seperti pencoblosan 14 Februari 2024. Yakni KPPS menyerahkan ke PPK bersamaa PPS.

“Atau menyerahkan logistik pasca penghitungan pada PPS, tapi titiknya langsung ke kecamatan jadi dibypass menjamin keamanan logistik,” pungkasnya.

Berikut 10 TPS di Surabaya lakukan PSU yakni di Dapil 5 Surabaya karena surat suara tertukar :

1. TPS 10 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota
2. TPS 2 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara (capres, caleg DPR RI atau DPRD provinsi atau Kota dan DPD)
3. TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota
4. TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara
5. TPS 6 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU caleg DPRD kota
6. TPS 2 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota
7. TPS 35 Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
8. TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.

Untuk dapil selanjutnya, ada di Dapil 4 Surabaya. Pemilihan ulang di dapil berikut disebabkan adanya pemilih yang bukan berasal dari wilayah tersebut ikut mencoblos.

1. TPS 2 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara
2. TPS 21 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara. (Red)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url