Hampir seribu pekerja belum ikut BPJS, kantor BPJS didemo



Surabaya,- Nuswantoro pos.com Pemerintah Indonesia sangat memperhatikan sistim jaminan social sejak era presiden Soeharto dengan UU No. 3 Tahun 1992 yang merupakan undang undang terbaik di jamannya meski kemudian setelah era reformasi lahir menyempurnakan lagi dengan sistim jaminan social nasional No. 40 Tahun 2004 dituangkan pula dalam UU BPJS selaku penyelenggara yakni disahkan pula UU No. 24 Tahun 2011 dengan turunannya secara bertahap.


Secara resmi dan meyakinkan berlaku efektif 1 Juli 2015/2016 dengan adanya sanksi pidana yang lebih berat bagi pemberi kerja/ pengusaha yang tidak mengikutsertakan para pekerja.
Sebagai fungsi kontrol sosial serta membantu Pemerintah dalam hak dasar pekerja mendapatkan jaminan social serta Bpjs itu sendiri selaku penyelenggara jaminan social kami telah menyampaikan lebih dari 9 Perusahaan atau pemberi kerja yang sebagian belum mengikutsertakan karyawannya.

Dimana sebagian besar adalah usaha SKK Migas milik Pemerintah propinsi Jawa Timur. Dalam perspektif kami kurang dari 1.000/ seribu pekerja belum menjadi peserta Bpjs-TK, sekalipun kami telah mendapatkan surat balasan dari BPJS namun hal tersebut tidak menyurutkan kami untuk tetap melakukan aksi unjuk rasa perjuangkan hak hak para pekerja tersebut karena tahun tahun sebelumnya kami telah mengadukan 2 pemberi kerja yang memiliki ratusan karyawan namun pihak Bpjs terliat "ketakutan" terbukti lebih dari 5. tahun mereka belum mendapatkan hak hak dasar.

Sehingga muncul friksi friksi yang tidak baik terhadap BPJS selaku penyelenggara UU Bpjs & UU sistim jaminan social nasional.
Yang penting kami sampaikan di sini adanya keterangan dari BPJS bahwa sebagian usaha SKK Migas telah dimerger namun bagi kami landasan merger tidaklah semudah yang disampaikan petinggi Bpjs karimun jawa karena harus ada perintah, SK dari pemilik SKK Migas dan atau aturan yang mengikat lainnya.

Dengan kata lain semakin kesini kinerja BPJS ini makin menunjukkan "kemerosotan" serta tidak tanggapnya akan jaminan social atau karena friksi2 sehingga mereka dalam upaya melakukan pekerjaannya sesuai Undang- undang dan turunannya semakin tidak pro kaum buruh mengingat Bpjs TK yang awal adalah PT Jamsostek bisa ada dan eksis hingga saat berasal dari uang kaum buruh & pengusaha, namun Bpjs masih bersikap seolah olah the untoucable. (Red)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url