Disinyalir Proses Pembentukan P2KD Larangan Timur Cacat Hukum, Dikhawatirkan Oleh Sebagian Tokoh Akan Terjadi Kisruh




Bangkalan,- Nuswantoro pos.com Mewakili dari Beberapa tokoh ( Ms ) dan ( Sb ) inisial, beberkan Adanya Dugaan indikasi menyimpang dalam proses Pembentukan Panitia pemilihan kepala desa ( P2kd ) desa larangan timur,Kecamatan tanjung bumi Bangkalan. 6/5

Disebutkan oleh tokoh tersebut bahwa dalam proses pembentukan P2kd didesanya telah meyalahi aturan, yang mana aturan tersebut telah diamanatkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) no 51 tahun 2022. dan dikhawatirkan jadi pemicu adanya kisruh dalam pelaksanaan pilkades yang sudah dalam hitungan hari ini.

Menurut MS (  tokoh ) masyarakat, indikasi Penyimpangan tersebut  dapat berdampak pada netralitas dalam penyelenggaran Pilkades,mulai dari awal bergulirnya tahapan yang berlangsung di desa tersebut,hingga kini.

Adapun Dugaan Yg di indikasikan Menyimpang Oleh beberapa tokoh dan berhasil dihimpun oleh media,adalah sbb : 

1. Tidak mengetahui secara transparan proses  Pembentukan P2kd Desa larangan timur

2. Ketua BPD yang membentuk Panitia pemilihan kepala desa ( P2KD ) Mempunyai hubungan pertalian darah dengan mantan kepala desa ( incumbent ),Pona'an dari mantan kades.

3. Panitia pemilihan kepala desa ( P2kd ) yang sudah terbentuk, Sebagian besar masih bertalian darah dengan mantan kades ( incumbent )

4.P2kd Desa larangan timur, Menggugurkan salah satu bakal calon kepala desa,karena dianggap tidak bisa melengkapi syarat tambahan berupa pengalaman kerja, sekalipun sudah dibuktikan oleh surat keputusan ( SK ) Kepala sekolah yg bersangkutan. 

5.  Ada Ketidak sesuaian Nama dari salah satu bakal calon yang dibuktikan oleh Kartu tanda Penduduk ( KTP ) dan Ijasah yang bersangkutan., Namun tetap diloloskan oleh P2kd.

6. Tokoh masyarakat desa larangan timur yang diwakili oleh sdr ( MS ) dan ( SB ) mepertanyakan Kapasitas Plt Bupati Bangkalan dalam mengeluarkan surat edaran yang telah dijadikan acuan oleh P2kd setempat untuk menggugurkan salah satu Kandidat.

7. Diduga P2kd tidak bekerja secara profesional, Dicontohkan masih banyak masyarakat yang hingga kini belum tercacah.

Dari beberapa point yang telah disebutkan tersebut dikhawatirkan Terjadi Kisruh hingga menuai konflik berkepanjangan.

" Saya khawatir desa kami tak kondusif mas, jika pemilihan ini dilanjutkan, sebab sejatinya Azas Pilkades itu adalah langsung,umum, bebas rahasia, jujur dan adil Sebagaimana telah diatur pasal 35 ayat (2) dalam permendagri 112 tahun 2014. " jelasnya pada media.

Di tempat lain Kapolsek Tanjung bumi AKP Fery Riswantoro, S.H., M.H. yang berhasil dihubungi awak media melalui telepon selularnya Menanggapi informasi tersebut dangan menyatakan kesiapannya, dan Akan terus mengawal,dan menjaga kamtibmas dalam proses pelaksanaan Pilkades di desa larangan timur hingga Selesai.

" Mari kita sama-sama menjaga kamtibmas dan wujudkan pilkades yang aman, damai, dan kondusif untuk menjaga marwah demokrasi, Dan Untuk Pilkades Larangan Timur Kami Siap. "Tegasnya.

Untuk diketahui bersama hingga berita dirilis P2kd Desa larangan timur tidak berhasil dihubungi oleh awak media.
(Ayat)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url