Satreskoba kp3 tangkap bandar sabu




Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap pelaku tindak Pidana lahgun penyalahgunaan narkotika jenis sabu 

Seorang Pria yang berinisial *DTP BIN NS*Umur 27 tahun, tempat tanggal lahir Surabaya, Pendidikan terakhir SMP (Lulus), Pekerjaan Swasta (Serabutan), alamat Sesuai KTP Jl. Asemrowo I Surabaya atau Kontrak di Jl. Sawahan Sarimulyo Surabaya kini telah mendekam di deruji besi polres pelabuhan tanjung perak atas tindakan penyalahgunaan narkotika 

AKP Hendro mengatakan,"Pada saat anggota Satreskoba Polres Pel. Tg. Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya seseorang orang yang mengedarkan Narkotika Jenis shabu Di depan bengkel yang beralamatkan di Jl. Asemrowo Surabaya .

"informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut setelah benar dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka DTP BIN NS  dan di temukan barang bukti Didalam rumah yang beralamatkan di Jl. Banjar Sugihan Baru Surabaya pada hari Kamis tanggal 16/02/2023 sekirapukul: 09:30WIB ,"pungkasnya 

Selanjutnya tersangka DTP BIN NS  beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil di amankan;
1 (satu) buah klip plastik yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 3,78 (tiga koma tujuh puluh delapan) gram beserta klip plastiknya;
1 (satu) buah klip plastik yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram beserta klip plastiknya;
1 (satu) buah klip plastik yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta klip plastiknya;
1 (satu) buah klip plastik yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram beserta klip plastiknya;
1 (satu) buah klip plastik yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram beserta klip plastiknya;
*Dengan jumlah total berat bruto narkotika golongan I jenis shabu ± 5,25 (lima koma dua puluh lima) gram beserta pembungkusnya*
1 (satu) buah ATM tahapan xpresi BCA;
1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam SURYA;
1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna kuning;
Uang tunai sebayak rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
1 (satu) unit handphone warna merah merk OPPO simcard XL.


Selanjutnya tersangka DTP BIN NS  beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya kini tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Fik )
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url