Satreskoba tanjung perak amankan bandar pil dobel L




Satreskoba polres pelabuhan tanjung perak Surabaya telah berhasil menangkap pelaku tindak Pidana narkotika jenis pil 

Seorang pria yang berinisial BS BIN K Umur 33 tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMP (Kelas 3), pekerjaan Wiraswasta (Warung Kopi), alamat Sesuai KK Jl. Tubanan Baru Utara Surabaya kini telah meratapi nasibnya di deruji besi polres tanjung perak Surabaya yang telah kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis pil .


AKP Hendro menjelaskan,"Pada saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya seseorang orang yang mengedarkan Obat Keras Berlogo LL .


"informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya, satreskoba polres pelabuhan tanjung perak Surabaya langsung  melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka BS BIN K dan di temukan juga barang bukti Didalam Rumah yang beralamatkan di Jl. Tubanan Baru Utara Surabaya pada hari Kamis tanggal 26/01/2023 sekira pukul 10 : OO WIB ," pungkasnya

Barang bukti yang berhasil di amankan :
1 (satu) buah kantong plastik yang di dalamnya terdapat Obat keras warna putih berlogo LL sebanyak 1000 (seribu) butir Obat keras berlogo LL;
1 (satu) buah bekas bungkus rokok GAJAH BARU yang di dalamnya terdapat: 
21 (dua puluh satu) buah klip plastik kecil yang berisi Obat keras jenis Tablet warna Putih berlogo LL dengan masing-masing Klip Berisi @10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 210 (dua ratus sepuluh) butir Obat keras berlogo LL, 
Dengan Jumlah total keseluruhan Obat keras berlogo LL sebanyak 1210 (seribu dua ratus sepuluh) butir obat keras berlogo LL*1 (satu) Pack Klip plastik Kosong;
1 (satu) Unit Handphone Warna Hitam Merk XIAOMI 8 LITE Simcard AXIS

Selanjutnya tersangka BN BIN K beserta barang buktinya kini telah di bawa di polres pelabuhan tanjung perak guna di proses lebih lanjut

Kini tersangka di jerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan. (Fik )
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url