Kp3 tangkap 2 pria pengedar upal




Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku pemalsuan serta mengedarkan uang palsu di Jl. Jolotundo Baru Surabaya, pada Sabtu (18 Februari 2023), sekira pukul 15.00 WIB.

Di duga dua orang pelaku pemalsuan serta mengedarkan uang palsu tersebut yaitu berinisial J (46th), laki-laki beralamat kan di Jl. Pacar Keling Surabaya dan RN (49th), laki-laki beralamat kan di Jl. Gembili Raya Surabaya atau yang disebut dengan mendistribusikan uang palsu tersebut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina menjelaskan,” kami telah mengamankan dua orang pelaku pemalsuan uang dengan mendistribusikan uang tersebut dengan cara menukar dari uang asli ke uang palsu.

"Penangkapan pada kedua pelaku tersebut, berkat informasi dari masyarakat, bahwa dua pelaku ini mendistribusikan uang palsu di Jl. Jolotundo Baru Surabaya, dan saat pelaku J bertransaksi dengan pengambilan uang palsu dengan pelaku RN," ujarnya Senin ( 27/02/2023)

Masih Kapolres pelabuhan tanjung perak AKBP Herlina ," Setelah mendapatkan laporan atau informasi dari masyarakat sekitar, petugas langsung melakukan lidik lapangan, dan ternyata benar, ada transaksi pengambilan uang palsu oleh kedua pelaku, akhirnya yanoa menunggu lama, petugas melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, serta ditemukan barang bukti berupa uang palsunya," tambahnya 

Barang bukti yang berhasil di amankan :
– 88 ( delapan puluh delapan)
lembar uang pecahan Rp. 50.
000,- (lima puluh ribu) an,
berjumlah Rp. 4.400.000,-
(empat juta empat ratus ribu
rupiah).
– 1 (satu) unit Handphone merk
Samsung warna gold.
– 1 (satu) set alat cetak.
– 1 (satu) unit Laptop.
– 1 (satu) bendel kertas bahan.
– 1 (satu) bendel uang palsu
yang belum dipotong.
– 1 (satu) botol tinta medium.
– 1 (satu) kaleng tinta putih.
– 1 (satu) set alat sablon.
– dan masih ada daftar
pencarian barang (DPB),
berupa 1 (satu) unit printer.

Dalam melakukan modus operasinya, MJ mendapatkan pesanan dari pelaku R untuk mencetak uang palsu dengan ditukar dengan uang asli sebesar Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu) rupiah dengan uang palsu sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu) rupiah. Lalu kedua pelaku mendistribusikan uang palsu tersebut kepada pemesan.


Kini kedua pelaku tersebut kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di proses lebih lanjut 

Atas perbuatanya pelaku di jerat dengan pasal 36 dan atau pasal 37 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang. ( Fik )
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url