Surabaya,Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba golongan satu di awal tahun 2023.
Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil meringkus kedua pelaku penyalahguna narkoba di Jalan Bulak Setro Surabaya 03 Januari 2023 sekira pukul 15.30 wib.
Diketahui kedua pelaku berinisial MD (30) Warga Kutisari Surabaya, PAM (38) Warga Bulak Setro Surabaya .
Kapolsek Tambaksari ,Kompol Ari Bayu Aji melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Prayogi S.H, berdasarkan lnformasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahguna narkoba di wilayah hukum Polsek Tambaksari ,dengan cepat anggota melakukan pengintaian dan penangkapan di kediaman pelaku PAM.
Lanjut, Agus Suprayogi dan benar pelaku MD mengaku bahwa barang haram narkotika tersebut adalah miliknya,pelaku PAM membeli barang haram tersebut dengan cara patungan,barang tersebut dibeli MD dari seorang yang tak dikenal di Jalan Rangkah dengan nominal Rp.150.000; (seratus lima puluh ribu rupiah).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tangan pelaku adalah 1 (satu) buah palstik Klip Kecil didalamnya berisikan sabu berat kotor 0,27( Nol koma dua tujuh) gram beserta pembungkusnya.
" Kini kedua pelaku mendekam di Mapolsek Tambaksari ,Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), UU. RI. No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya. (Nova)