Diduga Menjual Miras, Petugas Gabungan Melakukan Penyisiran Warung
GRESIK - Masih dalam rangka mewujudkan Harkamtibmas, pada Senin (23/1) malam personil gabungan Sat Samapta Polres Gresik bersama Sat Pol PP Kabupaten secara rutin melaksanakan Ops pekat miras.
Berawal info dari masyarakat bahwa di warung bertepat di Jl. Brotonegoro Suci, Kecamatan Manyar, diduga menjual minuman keras. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan melakukan pengecekan atas informasi tersebut.
Dalam Pelaksanaan Ops pekat miras tersebut, dengan tujuan menjaga situasi kamtibmas serta ketertiban dari segala bentuk tindak pidana di wilayah Kabupaten Gresik khususnya wilayah hukum Polres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, seringnya terjadi sebuah tindak kejahatan atau tindak pidana diawali dengan meminum-minuman keras. Oleh sebab itu, “Kami memerintahkan personil jajaran Polres Gresik untuk secara rutin dan tidak bosan-bosannya dalam melakukan razia Ops pekat miras di wilayah Kabupaten Gresik khususnya wilayah hukum Polres,” kata AKBP Adhitya, Selasa (24/1).
AKBP Adhitya menerangkan, kegiatan yang dilakukan Personel gabungan tersebut merupakan upaya preventif kepolisian dalam menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Gresik.
“Apabila kami masih menemukan pemilik warung yang masih menyediakan atau menjajakan minuman keras di warungnya, kami akan melakukan penindakan berupa Tipiring,” terangnya.
Kasat Sat Samapta Polres Gresik AKP Sugeng Sulistyono menambahkan, upaya ini merupakan kegiatan preventif Kepolisian dalam menjaga harkamtibmas di wilayah Kabupaten Gresik untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas yang diakibatkan oleh miras ini.
“Miras merupakan salah satu potensi gangguan kamtibmas, karena dengan mabuk-mabukan bisa timbul tindak pidana, seperti kriminalitas dan ugal-ugalan dijalan sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas,” tandasnya AKP Sugeng.
(Dyah)