AMI Bersama Beberapa Ormas dan LSM Yang Ada Di Jatim Akan Turun Aksi Demo 1 Bulan Terkait Kasus Mega Korupsi PJU





Surabaya, - Demi tegaknya supremasi hukum, Aliansi Madura Indonesia (AMI) bersama  beberapa Ormas dan LSM yang ada di Jawa timur akan turun aksi demo besar-besaran di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait  ketidak profesionalan Kejaksaan Negeri Lamongan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penanganan kasus mega korupsi PJU yang telah merugikan keuangan negara sebesar 64,8 M.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, menyampaikan bahwa dirinya sudah melakukan kordinasi dengan beberapa Ormas dan LSM yang ada di Jawa timur, untuk menyuarakan ketidak profesionalan Kejaksaan Negeri Lamongan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait kasus mega korupsi PJU yang juga menggunakan dana hibah provinsi Jawa timur, Ucapnya.

Sampai detik ini kami juga masih bertanya-tanya di karenakan dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri Lamongan, hanya sebagai pelantara dan penyedia barang saja, dan kenapa ketua Pokmas dan pemilik anggaran kok tidak ditetapkan sebagai tersangka juga, dan menurut kami apa yang di sampaikan oleh Kejari Lamongan adalah bentuk pembodohan terhadap rakyat dalam penegakan supremasi hukum, Tandasnya.

Ditempat terpisah Sekjen Aliansi Madura Indonesia (AMI) Ahmad Taufik, juga menyampaikan bahwa kami juga sudah berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut sampai tuntas keakar-akarnya dan kami juga akan segera mengirim surat ke presiden dan Kejaksaan Agung untuk meminta Kepala kejaksaan negeri Lamongan, Kasi Pidsus Kejari Lamongan dan Kasi BB kejaksaan negeri Lamongan, untuk dicopot dari jabatannya, dan Kami juga akan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur supaya di Copot juga, dikarenakan menurut kami tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Tegasnya.

Kami pastikan awal februari 2023, kami akan melakukan aksi demo besar-besaran selama satu bulan sampai 3  Tuntutan kami terpenuhi,  1. kejaksaan negeri Lamongan dan kejaksaan tinggi Jawa timur harus menetapkan tersangka baru dalam kasus mega korupsi PJU, diantaranya ketua Pokmas dan pemilik anggaran.
2. Copot Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Kasi Pidsus Kejari Lamongan dan Kasi BB Kejari Lamongan. 
3. Copot Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kami juga berkomitmen tidak akan pernah berhenti dan takut untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan walaupun nyawa taruhannya, pungkasnya. (Red)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url