Polsek asem Rowo berhasil meringkus pembeli narkotika jenis sabu





AFR Bin S, pria umur 26 Tahun pekerjaan  Swasta Jalan brigjen katamso Sidoarjo ini terpaksa mendekam di penjara Polsek asem Rowo karna telah melakukan penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu, di jalan KOREM ADjalan Achmad Yani surabaya di bekuk oleh Polsek asem Rowo di depan KOREM AD jalan Ahmad Yani Surabaya.

Kompol Hery mengatakan," unit Reskrim Polsek asem Rowo melakukan penangkapan pada seorang pria yang berinisial AFR pada saat mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam untuk mengantarkan sabu kepada pembeli sabu atas suruhan saudara Y (DPO/ belum tertangkap),"ujarnya

dan ternyata pembeli sabu tersebut adalah anggota Polsek Asemrowo yang melakukan penyamaran, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada hari Selasa tanggal 06/12/2022 sekira pukul : 23,20 WIB dan di temukan pula barang buktinya ," terangnya

AdapunBarang bungkti yang berhasil di amankan :
-2 Poket plastik kecil yg berisi Sabu dgn berat brutto 0,92 Gram dgn pembungkusnya.
-1 Lbr tissu putih
-1 Wadah rokok sampoerna Mild.
-1 Unit HP merk Oppo A 12 warna hitam sebagai alat komunikasi.
-1 Unit Spd mtr Honda Supra warna hitam beserta kunci kontaknya.

selanjutnya tersangka di tes urine di Poliklinik Polres pelabuhan tanjung perak surabaya dengan hasil positif mengkomsumsi sabu

Kini tersangka di jerat dengan pasal 114  Ayat (1) dan Pasal  112  Ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.( Fik )
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url