Pemuda Pengedar Narkoba Asal Kalibokor Surabaya Berhasil Di Ciduk Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya




Surabaya -Satuan Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya berhasil menciduk pemuda yang mengedarkan narkoba golongan satu jenis sabu, di Jl. Kalibokor Kencana Surabaya, pada hari Minggu (11/12/ 2022) pukul 01:10 WiB.

Tersangka berinisial SS alias W (29) warga Jl. Kalibokor Kencana Surabaya yang memiliki, menguasai, menyimpan, menyediakan, membeli dan menjual narkoba golongan satu jenis narkoba.

Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Polsek Krembangan AKP Efan Andias menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pemuda.

Berdasarkan informasi yang di dapat dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan di tempat yang di tujuh dan anggota mencurigai seseorang yang menggunakan kaos warna putih.

"Kemudian anggota langsung menangkap tersangka W, dilakukan pengembangan didalam rumahnya, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan didalam kamar tersangka W didapat 1 buah botol Redoxon yang dalamnya berisikan narkoba golongan satu jenis sabu," jelas Efan.

Barang bukti di temukan berupa 1 buah botol Redoxon yang didalamnya berisikan 8 poket plastik kecil jenis sabu, Diantaranya: 6 poket plastik kecil sabu dengan berat 0.48gram, 2 poket plastik kecil sabu dengan berat 0.46gram,  1 Buah skop putih dari sedotan, 1 Buah Hp warna biru Dongker merk Redmi, dan uang tunai sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), diamankan dan dibawah oleh anggota di Makopolsek Krembangan guna untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggung jawabkan yang dilakukan oleh tersangka di kenakan Pasal 114 ayat(1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," Pungkasnya.Tutup (Novi)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url