Komisi A DPRD Kota Surabaya Dorong Satpol PP Dibekali Alat Perlindungan Diri



Surabaya,Nuswantoro Pos -Dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sasaran Perangkat Daerah Kota Surabaya,bahwa kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah.

Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.


Dalam menyelenggarakan tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi  :

perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya,pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya,pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya,pelaksanaan administrasi Satpol PP sesuai dengan lingkup tugasnya,pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Komisi A DPRD Surabaya, Budi Leksono, menaruh perhatian besar terhadap kondusifitas di Kota Pahlawan. Terlebih, belakangan ini marak aksi kelompok remaja yang membawa senjata tajam (sajam).

Budi mengatakan, kemunculan kelompok itu membuat masyarakat metropolis menjadi resah. Karenanya, dia mendukung penuh Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya bersama TNI-Polri dalam melakukan upaya antisipatif.

“Aparat Polri, TNI, dan Pemkot Surabaya melalui satpol PP terus melakukan operasi gabungan secara intensif. Kita sangat mendukung upaya tersebut. Kita harus gotong royong bersama-sama membuat Surabaya menjadi kota yang aman dan nyaman untuk warganya,” tutur Budi Leksono, Kamis (8/12).

Namun begitu, Buleks, sapaan karib Budi Leksono, menilai bahwa diperlukan persiapan yang optimal bagi jajaran yang terlibat dalam operasi gabungan. Terutama anggota Satpol PP Surabaya.

Selama ini, Buleks melihat anggota Satpol PP Surabaya belum dilengkapi dengan alat perlindungan khusus. Seperti misalnya, senjata bela diri berupa stick (pentungan) atau rompi semi militer. Padahal hal tersebut sangat diperlukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Anggota satpol PP seringkali dilibatkan dalam melakukan kontrol keamanan, baik itu pada saat ada demo ataupun patroli di jam malam. Terutama anggota yang tergabung dalam Tim Asuhan Rembulan,” urainya.


Karenanya, saya mendorong para anggota yang terjun itu juga dilengkapi dengan alat perlindungan diri. Misalnya, bisa dengan dibekali stick dan memakai rompi anti sajam. Dengan begitu mereka akan lebih aman dan bisa menjalankan perannya dengan maksimal,” sambung Buleks..

Menurut telaah Buleks, selain senjata semacam stick, satpol PP juga bisa dibekali senjata kejut listrik berbentuk pentungan yang disertai aliran listrik. Hal ini selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010.

“Supaya apa, ketika ada kejadian seperti kelompok bersajam yang meresahkan warga, maka anggota satpol PP yang ada di lokasi bisa segera melakukan antisipasi. Kalau tidak dibekali apa-apa, mereka tentu akan lari,” tandas politisi senior PDI Perjuangan Surabaya ini.

Di samping itu, Buleks juga mengusulkan agar para anggota Satpol PP Surabaya mulai diberikan program tambahan untuk belajar teknik bela diri. Juga diberikan wawasan tentang penggunaan stick yang baik dan benar.

“Dengan demikian, mereka dapat bekerja lebih sigap dan terukur. Utamanya dalam penggunaan stick. Jangan sampai kemudian senjata tersebut digunakan secara sembarangan. Harus ada prosedurnya agar termanfaatkan dengan baik,” tuntas Wakil Ketua DPC PDI-P Surabaya ini.( 647)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url