Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya telah meringkus pelaku Ranmor




Surabaya ,Nuswantoro Pos - Pada hari Selasa tanggal 08 Nopemberi 2022 sekira jam 03.00 Wib, TKP : Jl.Kedung Cowek Surabaya, Pada saat Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambaksari, dipimpin Kanit reskrim Iptu Agus Yogi, SH melakukan Penggal jalan / Patroli di seputaran 

Tempat Kejadian perkara melihat 2 orang mendorong Sepeda motor yang tidak menggunakan Plat Nomor, Dari gelagat mencurigakan tersebut anggota memberhentikannya dan karena ketakutan akan terbongkar aksinya pelaku melarikan diri, sigap anggota melakukan pengejaran.


Pelaku saat kejadian sempat meloncat ke dalam sungai kedung cowek untuk menyelamatkan diri, namun petugas telah memperingati untuk tidak melarikan diri disertai tembakan peringatan, kemudian masih tidak dihiraukan, maka diberikan tindakan tegas terukur, untuk 1 pelaku berhasil meloloskan diri saat kejadian (DPO).

Dari hasil  Perbuatan tersebut dilakukan oleh tiga ( 3 ) orang tersangka  yaitu masing-masing inisial SL bersama dengan temannya Inisial RD (DPO) berperan masuk terlebih dulu kedalami rumah merusak gembok pagar dan mengambil sepeda motor kemudian Inisial SML (DPO) berperan sebagai mengamati situasi sekitar serta membantu mengeluarkan sepeda motor hasil curian di TKP Jl.Klampis Anom  Surabaya, selanjutnya para tersangka membawa kabur sepeda motor Korban yang kebetulan tidak dikunci oleh korban, yang saat kejadian sedang tertidur.

Pelaku tertangkap dan  mengaku telah melakukan 13 (tiga belas) TKP pencurian. Dengan modus yang sama. inisial SL, 28 Th, Swasta, tempat tinggal Banjar Talelah, Camplong, sampang,.

Kapolsek Tambak sari 
Kompol Ari Bayu Aji ,SE,SIK ,M Si telah Menjelaskan 
Barang bukti yang di kumpulkan 1 (satu) buah sepeda motor Honda scopy warna putih hitam Nopol N 6558 PA, 1 (satu) buah kunci sok ukuran 8, 1 (satu) buah kikir, 2 (dua) buah kunci motor, 4 (empat) buah mata kunci leter T. 1 (satu) buah kunci leter T, 1 (satu) buah kunci leter L, 1 (satu) buah rumah kunci pagar rumah. Dan 1 (satu) Pisau penghabisan.

Untuk pelaku dikenakan Pasal Disangkakan: Pasal 363 KUHPidana Dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.(Nov)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url