Unit Reskrim Polsek Asemrowo meringkus jurkir merangkap Ranmor



Surabaya Nuswantoro Pos - Tim Sredex Reskrim Polsek Asemrowo berhasil meringkus satu pelaku curanmor mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor).

Pelaku tersebut diketahui berinisial F (19) Warga Papar Kediri, pelaku bekerja sebagai tukang parkir dan hasilnya diberikan untuk menafkahi orang tuanya ,dan hasil pencurian dipakai untuk foya-foya.

Kapolsek Asem rowo Kompol Hari Kurniawan SH, mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari laporan korban ke Polsek Asemrowo Hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 jam 04.30 wib diaaa Tambak langon telah terjadi tindak pidana pencurian dan mengalami kerugian sejumlah Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

"Berdasarkan informasi yang ada dan CCTV diketahui diduga pelaku pencurian (F) berada di jembatan merah pada Hari rabu 02 November 2022 sekira jam 19.30 wib ,tersangka F berhasil ditangkap dan mengakui perbuatan bejatnya bersama temannya yang kini masih DPO diketahui berinisial MS," terang Hari

Selanjutnya Tersangka mengaku melakukan pencurian sebanyak 6 kali di dua wilayah hukum asemrowo ,dan empat diwilayah hukum polrestabes surabaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 lembar STNK Motor honda beat nopol 6623 TV beserta kunci kontaknya dan 1 lembar stnk honda L 6780 beserta kunci kontaknya dan satu buah tasbih hitam. 

Atas perbuatanya pelaku mendekam di Mapolsek Pabean Cantian, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan dan menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan 15 (lima belas).
(Dayat)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url