Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pelaku Penganiayaan Yang Viral Di Medsos, Berbaju Kuning?




Surabaya,- Satuan Unit tim Jatanras serta jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana di dampingi Iptu Aldhino Dan berkesempatan Kasi Humas Polrestabes Surabaya  yaitu Kompol Mochammad  Fakih berhasil dan mengungkap pelaku penganiayaan terhadap Seorang berstatus Mahasiswa di depan Gedung Mako Anindita Polrestabes Surabaya pada Senin (14/11/2022) pukul 15.00 WIB.

Kasatreskrim AKBP Mirzal mengatakan,"Adapun motif dari pelaku melakukan penganiayaan karena tersulut emosi sesaat hingga terjadi cekcok mulut dengan korban kemudian masuk ke mobil langsung pelaku emosi mengambil sebuah tongkat baseball dan mengayungkan tongkatnya sehingga mengenai pipi sebelah kanan dari korban yang berisinial RT,umur 24 tahun yang tidak di daerah kos Surabaya.


Barang bukti yang dikenakan pelaku WF umur 37 tahun asal Tandes Surabaya,Berhasil kami amankan yaitu baju kuning yang digunakan pada saat kejadian tersebut, beserta kendaraan yang digunakan pada saat kejadian hingga tongkat baseball sebagai sarana penganiayaan,sehingga mengakibatkan luka serius terhadap korban( RT), saat ini akan dilakukan proses hukum terhadap pelaku dan akan kita proses di unit Jatanras Polrestabes Surabaya.jelas," AKBP Mirzal Maulana.

Pengajaran terhadap pelaku yang dibantu oleh rekan PJR Polda Jateng dan Resmob Polrestabes Semarang ini yang membantu pada saat di tangkap di sekitaran gerbang Tol semarang Jateng,” ucap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.

Tersangka telah menyadari atas dasar kesalahannya dan siap menerima proses hukum yang berlaku” Tutur pelaku.

Alhasil Pelaku Penganiayaan berat hingga  kami kenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan hukuman di atas 4 tahun penjara.AKBP Mirzal Maulana menyampaikan lagi Ayo Jogo Surabaya biar Aman dan Kondusif.tutup 
(Dwi)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url