Penetapan jumlah penduduk miskin 58.979 KK atau 166,521 jiwa oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.




Bojonegoro,Nuswantoro Pos.com Penetapan jumlah penduduk miskin tahun 2022 sebanyak 58.979 Kepala Keluarga (KK) atau 166.521 jiwa oleh Pemerintah Bojonegoro, yang ditetapkan Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah dengan Surat Kepurusan Nomor 188/3125.1/KEP/412.302/2022. Melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten (TKPK) tentang Penetapan Perangkingan Data Mandiri Masyarakat Miskin Daerah Kabupaten Bojonegoro.

Acara penyampaian penetapan dan launching Data Mandiri Kemiskinan Daerah (Damisda)  berbasiskan By Name By Addres (BNBA) Kamis, 10/11/2022. diruang Angling Dharmo gedung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)

Sambutan Bupati Bojinegoro yang diwakili pembacaanya oleh Sekda Nurul Azizah, menyampaikan,bahwa, Pemerintah Bojonegoro berkomitmen penanganan kemiskinan menjadikan salah saru isue utama yang harus segera ditangani sesuai target Presiden Jokowidodo dengan mengeluarkan  Instruksi Presiden RI Nimor 4/2022 Tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Program Kerja. 

“Kami selalu mendorong agar verifikasi dan validasi data yang ada di lapangan mulai dari tingkat desa, kecamatan sampai ke kabupaten harus senantiasa dilaksanakan,” Kata Bupati Anna seperti dikutip dari laman bojonegorokab.go.id.

Tujuan adanya Damisda adalah, agar intervensi penanganan program kemiskinan tepat guna, tepat sasaran dan benar-benar diberikan pada masyarakat miskin yang membutuhkan. 

Dalam penjelasannya, ada tiga pilar penanganan kemiskinan.

Pilar pertama : Menurunkan beban pengeluaran melalui Program BPNTD, Aladin, bansos, sanduk, dan beasiswa. 
Pilar kedua : Pengentasan kemiskinan melalui Program Petani Mandiri, pemberian kredit usaha mikro dan ultra mikro melalui KPP. 
Pilar ketiga : Meningkatkan konektivitas wilayah dengan berbagai program infrastruktur dan layanan dasar seperti Program BKD untuk jalan, jembatan, dan listrik bagi masyarakat miskin.

“Harapan kami agar program-program pengentasan kemiskinan baik yang sifatnya pengurangan beban hidup, peningkatan pendapatan dan usaha pemberdayaan bisa dikawal dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya berharap.

Sebagaimana disampaikan Sekda, agar semua pihak bisa mendorong dan bisa berkontribusi aktif, mampu memberi saran masukan yang positif bagi perumusan strategi dan kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bojonegoro.

Kepala Bappeda Kabupaten Bojonegoro Anwar Mukhtadlo di waktu yang sama turut memberikan penjelasan, menurutnya, Salah satu kendala dalam upaya penanggulangan kemiskinan adalah belum tersedianya data yang lengkap, akurat, mudah diakses serta diperbarui secara berkala.
Lanjutnya 
“Oleh sebab itu untuk mengatasi kendala tersebut, Pemkab Bojonegoro membuat terobosan dengan melibatkan seluruh desa dan kelurahan melakukan pemutakhiran data mandiri kemiskinan daerah dengan metode sensus,” jelasnya.
Anwar mengatakan, selain itu kegiatan ini juga melakukan sharing data dengan BPS sebagai bagian dari sinergitas bersama. Karena Pemkab berharap Damisda bisa menjadi referensi dalam pendataan kemiskinan yang dilakukan BPS.

Agenda selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan berita acara serah terima Damisda dari Kepala Bappeda Kabupaten Bojonegoro kepada Kepala BPS Bojonegoro. Selain itu juga ada kegiatan  penyerahan bantuan program kemiskinan secara simbolis kepada delapan (8) orang.

Kegiatan ini dirangkum dalam Rapat Koordinasi Penguatan Strategi Penanganan Kemiskinan Berbasis Data Mandiri Kemiskinan Daerah bagi Tim Sensus Masyarakat Miskin Daerah. Acara menghadirkan tiga narasumber, yakni Edi Safrijal, S.Sos. M.I.Kom selaku Spesialis Koordinasi Pemerintah Pusat-Daerah Unit Advokasi Daerah TNP2K Set Wapres RI ; Widaryatmo, S.ST, M.Si selaku JFP Madya Koordinator Bidang Data dan Analisa Kemiskinan Bappenas ; dan Yusuf Ardyasana JFT Ahli Muda Sub Koordinator Kesra Bappeda Provinsi Jawa Timur.

Hadir pula dalam kegiatan ini seluruh anggota TKPK (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan), akademisi, NGO, swasta, Camat dan perwakilan Kepala Desa.

Proses penetapan data mandiri kemiskinan daerah (Damisda) sebagai berikut :

Starting data menggunakan data DTKS 2020 dan Pendataan Keluarga 2021.
Cleaning Data yaitu verifikasi data kependudukan oleh Dispendukcapil.
Harmonisasi parameter kemiskinan. Kabupaten Bojonegoro menetapkan 20 variabel kemiskinan (termasuk foto rumah 4 sisi) hasil proses harmonisasi antara variabel susenas, DTKS serta menyesuaikan dengan kearifan lokal masyarakat.
Sensus kemiskinan yang dilakukan oleh pencacah desa dengan kuesioner serta pelaksanaan verifikasi dan validasi oleh desa dan kecamatan.
Inputting Data Kemiskinan Daerah dalam aplikasi DAMISDA.
Pelaksanaan musyawarah desa dan penetapan Keputusan Desa Tentang Data Mandiri Kemiskinan Desa.
Penetapan Keputusan Bupati tentang Data Mandiri Kemiskinan Daerah.
Sinkronisasi program penurunan kemiskinan.
Sensus kemiskinan daerah. (BAW)
Sumber : Publikasi data bojonegorokab.go.id
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url