Ibu kandung aniaya anak hingga tewas



Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya berhasil amankan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur hingga tewas

2 pelaku wanita yang berinisial U (32) dan LB (18) keduanya warga Surabaya. Kini telah mendekam di deruji besi polres pelabuhan tanjung perak Surabaya

AKP Arief Risky Wicaksana mengatakan,"berdasarkan laporan dari masyarakat, dan penangkapan kepada kedua pelaku tersebut berdasarkan bukti adanya penganiayaan dengan laporan hasil otopsi dari RS Soewandi Surabaya.


Masih AKP Arief Risky Wicaksana,"setelah mendapat laporan pada hari Minggu, (20/11/22) pukul 21.00 Wib anggota Resmob dan PPA Polres Tanjung Perak langsung menangkap pelaku U yang tidak lain adalah ibu korban di rumahnya Jalan Bulak Banteng Kidul Gg VIII / 38, Surabaya, dan LB teman dari ibu korban,"pungkasnya

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan:
2(buah) sapu
1 (satu) pasang sandal
1(satu) buah gitar kentrung
1(satu) buah baju doraemon
1 (satu) buah kolor warna hitam.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2), dan atau ayat(3), dan atau ayat(4) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url