AMI Deadline Kejari Lamongan 7x24 Jam Untuk Segera Tetapkan Tersangka Kasus PJU
Surabaya, - Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, S.E.,S.H, kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan yang tidak profesional dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek dana hibah pengadaan lampu jalan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya yang sampai saat ini belum menetapkan tersangka.
Padahal Kejari Lamongan sejauh ini sudah meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan dan secara maraton sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Diketahui, proyek dana hibah senilai Rp 65,4 miliar dari APBD Jatim tahun 2020 yang disalurkan lewat kelompok masyarakat (pokmas) untuk pengadaan lampu jalan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya di Lamongan diduga diselewengkan.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh salah satu pegiat aktivis anti Korupsi, yang juga merupakan ketua umum Aliansi Madura Indonesia usai mendengar kabar bahwasanya Kejari Lamongan selama ini hanya meningkatkan menjadi tahap penyelidikan.
"Kurang apa lagi coba, saksi dan bukti sudah dikumpulkan oleh pihak Kejaksaan Lamongan semenjak April, kenapa sampai sekarang tidak berani menetapkan tersangka, apakah ada tanda kutip dalam perkara yang sudah merugikan keuangan negara ini, apa memang sengaja diperlambat karena ada dugaan calon tersangka adalah oknum anggota DPRD Jatim selain para ketua Pokmas," urai Baihaki Akbar (29/11).
Tidak hanya disitu saja, dirinya juga sudah siap menyatakan mengawal dan mempersiapkan seluruh pengurus dari Aliansi Madura Indonesia beserta seluruh aktivis penggiat korupsi yang ada di Jawa Timur untuk menggelar aksi besar-besaran yang rencananya akan digelar di depan Kejaksaan Negeri Lamongan, dan Kejaksaan Tinggi Jawa timur.
"Jika dalam 7x24 jam dari sekarang tidak ada kabar tentang penetapan tersangka atas kasus korupsi ini, kita akan menggelar aksi secara besar-besaran, kita akan kembali torehkan sejarah, bahwasanya kebenaran harus ditegakkan, yang salah harus dipenjara," pungkasnya.