Tambang Pasir Kuarsa Di Desa Belikanget Tuban, Lemah Pengawasan Pemerintah Dan Tidak Ada Kontribusi Pemprov Jatim Maupun Kabupaten Tuban
” YK selaku Pengurus tambang Desa Belik,mengatakan. Kami ada Izin nya mas. Lahan yang kita kerjakan lahan pribadi.jenis penambangan kami Komoditas tambang pasir kuarsa.
Surat kami dikeluarkan oleh Pemerintah provinsi Jawa Timur dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu UPT pelayanan perizinan terpadu jalan pahlawan nomor 116 Surabaya. Keputusan gubernur Jawa Timur nomor p2t/7/15.02/1/2018 tentang izin usaha pertambangan operasi produksi an Joseph Prancis Kurnia
1 1 surat saudara Joseph Prancis Kurnia nomor tb/01/ka blk/1X/2017 tanggal 11 September 2017 perihal permohonan perubahan izin pertambangan
Dua berita acara peninjauan kesesuaian lahan tanggal 12 April 2017
Tiga rekomendasi teknis dinas energi dan sumber daya mineral provinsi Jawa Timur nomor 545/47/124 23 2018 tanggal 4 Januari 2018.
Yk Pengurus tambang juga mengatakan. kalau diwilayah sini banyak sekali yang menambang ilegal. Kenapa kok punya kita saja yang di usik. Paparnya
Masih YK, disini bos penambang ilegal besar itu santoso, dia menguasai lahan dan penguasa tambang ilegal
Saat ditanya oleh awak media, tambang yang bapak kelolah dari pihak ESDM siapa yang kontrol.
Kami tidak pernah dikontrol oleh provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten Tuban mas.
Kembali dipertanyakan oleh awak media terkait Ritribusi ke Provinsi. Jawabnya , pengawasan dari Inspektorat maupun ESDM Provinsi Jatim tidak ada atau lemah.Ucapnya kepada wartawan. (Tot)