Tak Adanya Kesepakatan Antara Pihak Desa Kalirejo dan Yayasan Suyitno Bojonegoro Akan Di Lanjut Di Persidangan




Bojonegoro,- Nuswantoro Pos.com
Lagi lagi belum terjadi adanya kesepakatan, mediasi antara pihak Ds. Kalirejo sebagai penggugat terkait Tanah Kas Desa (TKD) dengan pihak tergugat Yayasan Suyitno Bojonegoro (YSB) yang kini ditempati sebagai gedung Unigoro(Universtas Bojonegoro) masih berlanjut, Mediasi yang dihadiri Camat Kota, Kades dan Sekdes, dan dari pihak BPN serta kuasa hukum dikedua belah pihak yang di mediasi oleh hakim Estafana Purwanto, diruangan tertutup Pengadilan Bojonegoro, selasa,11/10/2022.
Mediasi masih berjalan alot, karena kedua belah pihak, penggugat dan tergugat masih mempertahankan argumentasi dan presfektif yang diyakininya. Dalam mediasi yang dillakukan diruangan tertutup tersebut,
Buchori sebagai kuasa hukum dari Yayasan Suyitno Bojonegoro(YSB) bersikukuh untuk dilakukannya persidangan, maka dari itu pihaknya tidak memberikan penawaran atau solusi kepada pihak penggugat yakni, Desa Kalirejo sebagai pemilik Tanah Kas Desa(TKD). Adanya tidak ditemukannya kata sepakat di kedua belah pihak dikarenakan Resume yang disodorkan dari pihak penggugat tidak bisa diterima dan meminta untuk dilanjutkan di sidang perdata saja.
Menurut salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya, perihal permasalahan tersebut semuanya telah diserahkan dan ditangani oleh pihak Kuasa Hukum, akan tetapi tambahnya dari kronologis dan data" yang ada, kami optimis akan memenangkan masalah ini.
Sejak tahun 1982 berdasarkan buku catatan C di desa Kalirejo, tanah tersebut masih beregistrasi dan diyakni memang masih milik Tanah Kas Desa(TKD) desa Kalirejo, Adapun legalitasnya menurut kami merasa ada yang cacat secara hukum, salah satunya adalah tidak adanya Surat rekomendasi dari Gubernur waktu itu, sedangkan dari Bupati yang waktu itu dijabat oleh Bupati Suyono, mengeluarkan rekomendasi hanya untuk hak pakai kepada YSB. Dalam hal ini, pihak BPN pun mengakui adanya kekurangan itu.
Ketika ditanyakan oleh Nuswantoro Pos, terkait dasar hukumnya nara sumber tersebut enggan untuk membeberkannya, dia hanya mengatakan kelak secara replik dan duplik akan kita siapkan dan buktikan dipersidangan. Begitu menurutnya kepada Nuswantoro Pos.

Sementara dari humas YSB (Yayasan Suyitno Bojonegoro). Taufik yang juga sebagai dosen Fisip di Universitas Bojonegoro( Unigoro), saat ditemui Nuswantoro Pos, Mengatakan, memang benar dalam mediasi itu belum ada kesepakatan, terkait, Tanah Kas Desa di desa Kalirejo. Menurutnya, hal itu sudah biasa terjadi, adanya perbedaan pendapat. Kami sebagai pihak tergugat, akan mengikuti proses dijalur hukum yang ada sesuai perundang undangan yang berlaku, prosesnya masih panjang hingga menunggu keputusan yang telah incraht yang telah diputuskan oleh majelis sidang kelak" ujar Taufik. Nampaknya kasus perdata ini akan masih berproses dalam waktu yang sangat panjang. (BAW)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url