Satresnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu.



Surabaya,- Waktu kejadian Pada Hari Senin tanggal 22 agustus2022 sekira pukul 22.13 Wib, 
Tempat kejadian perkara 
di Jl. jedong Kel. Pacar keling, kec. Tambaksari Surabaya

Tersangka berinisial HJ alias R bin M Umur 32 tahun, Pekerjaan swasta ( tukang aluminium ),  jenis kelamin laki-laki,, alamat  Jl. jedong Kel. Pacar keling, kec. Tambaksari Surabaya.

Barang bukti 
- 67 ( enam puluh tujuh ) paket plastik kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 26,98 ( dua puluh enam koma sembilan puluh delapan ) gram berikut pembungkusnya;
- 1 (satu) kotak kardus kecil warna hitam, 3 (tiga) sekrop) dari sedotan plastik, 3 (tiga) dompet dari plastik;
- Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) kartu ATM BCA;
-1 (satu) Hp merk Oppo 


Kronologi Pada Hari senin tanggal 22 Agustus2022 sekira pukul 22.13 Wib, di Jl. Jedong Kel. Pacar keling, kec. Tambaksari Surabaya, telah dilakukan,penangkapan terhadap Tersangka hJ alias R bin M kemudian dilakukan,,penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas yang mana ,Tersangka HJ alias R bin M mendapatkan dari ABN ( Belum tertangkap) dan itupun barang narkotika jenis sabu gabungan atau mendapatkan secara 2 (dua) kali yaitu : yang pertama pada hari jum’at tanggal 12 agustus 2022 sekira pukul 13.30 Wib di Jl. Bratang Surabaya secara ranjauan sebanyak 15 (lima belas ) gram seharga Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) namun masih terbayar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah)
 dikarenakan masih menyisakan dan belum laku terjual.

 dan yang kedua pada hari minggu tanggal 21 agustus 2022 sekira pukul 10.30 Wib di Jl. salak Surabaya secara ranjauan sebanyak 15 (lima belas ) gram seharga Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) dan belum laku terjual dan dengan maksud untuk dijual kembali yang mana harga pergramnya Rp. 1.000.000,- ( sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan dijual kembali untuk pergramnya Rp. 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan mendapatkan keuntungan pergramnya Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) dan tersangka HJ alias R bin M mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari ABN( belum tertangkap ) sudah 4 empat ) kali mulai yang terbanyak 15 ( lima belas ) gram dan paling sedikit 5 ( lima ) gram dan uang hasil penjualan sudah dikirimkan kepada AMBON ( belum tertangkap Melalui Tranfer BCA namun untuk yang keempat rencana untuk menjual dengan barang tersebut belum terlaksana karena sudah digagalkan oleh petugas Kepolisian

Pelaku dikenakan Tindak Pidana 
Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Dayat)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url