Pencuri motor di ringkus Polsek pabean cantikan




Surabaya,- Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang berinisial MAM di Jalan Sampurna Surabaya, pada Sabtu (31/8/2020) lalu.

Kompol Hegy Renanta melalui Kanit Reskrim Iptu Muhammad Fauzi mengatakan," penangkapan kasus pencurian itu berawal atas laporan dari korban AS pada saat itu motor yang terparkir di depan rumah raib digondol oleh MAM, mereka warga Jalan Romokalisari atau Kos Jalan Indrapura Gudang PLN Surabaya.

Iptu Muhammad Fauzi menjelaskan, pencurian berupa 1 unit sepeda motor honda beat berawal pada Sabtu (29/8/2022) silam, yang dilakukan oleh MAM dengan cara merusak kunci kontak.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp. 6.500.000, kemudian AS selaku korban melaporkan ke Polsek Pabean Cantikan Surabaya,” tutur Fauzi

Fauzi menambahkan, dari laporan tersebut kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan bergerak dengan melakukan olah TKP di lokasi serta mengumpulkan beberapa saksi dan akhirnya pelaku kita tangkap.

Saat di interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya sekarang tersangka tahan di Polsek Pabean Cantikan Surabaya, untuk proses penyelidikan lebih lanjut

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan:
(1) satu buah kunci kontak, satu buah STNK, dan ( 1 ) satu buah kaos lengan panjang warna putih.

“Sepeda motor yang dicuri dijual tersangka untuk biaya hidup. MAM tidak bekerja,” ungkap Fauzi.

Tersangka kini di jerat  dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara. (Fix)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url