Kepala BPN Gresik Terkesan Enggan Menerima Aduan Warga Terkait Dugaan Adanya Mafia Tanah




Gresik,- ulah para mafia tanah membuat banyak masyarakat kehilangan hak dan penguasaannya atas tanah yang dimiliki, mafia tanah menggunakan berbagai modus dalam merampas hak dari masyarakat. Beberapa di antaranya, menduduki tanah rakyat secara ilegal dengan menggunakan kekerasan dan intimidasi, memalsukan dokumen, dan merekayasa kasus di pengadilan. lepasnya hak dan penguasaan rakyat atas tanah yang di miliki oleh perseorangan ataupun lembaga.


Dalam hal ini, salah satu dugaan korban mafia tanah sebut saja Abah A, Warga Desa Suci, Manyar, Kabupaten Gresik digegerkan dugaan kehilangan hak tanah miliknya secara sepihak berpindah tangan pada pihak lain, dalam keteranganya "Abah A tidak pernah menjual sebidang tanah pada pihak ke tiga insial KT". Adanya kasus ini sebagai warga masyarakat Abah A mencoba mencari serta menanyakan dalam lingkup payung hukum. Menariknya justru Abah A selaku pemilik tanah yang sah di gugat oleh oknum KT. Jumat (28/10/2022), Abah A bersama rombongan keluarga dan Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH), di dampingi para Awak Media mendatangi MAPOLRES Gresik menuju ruang penyelidikan, menanyakan perkembangan kasus dugaan penyerobotan tanah oleh oknum mafia tanah yang terlaporkan, hal ini di sambut baik oleh intansi kepolisian menanggapi dugaan adanya mafia tanah tersebut.

Diperjalanan langkah mencari keadilan, rombongan Abah A mencoba menanyakan dan meminta petunjuk pada Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Gresik langsung mendatangi kantor BPN Gresik jalan DR Wahidin Sudirohusodo 234, Krembangan, Dahan Rejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Semenjak pukul 10.00 Wib hingga pukul 14.30 Wib Kepala BPN Gresik Asep Heri terkesan enggan menerima kehadiran rombongan tim Abah A beserta Kuasa Hukum dan Para Awak Media, selama tiga jam Awak Media melalui pesan WhatsApp mencoba berkoordinasi untuk bisa menemui ataupun konfirmasi, hingga beberapa lama tak kunjung datang. Menurut keterangan dari Satpam jaga beliau masih ada rapat, hingga beberapa lama Kepala BPN tak kunjung hadir, bahkan diduga menghindar pergi dari Para Awak Media meninggalkan kantor BPN tanpa ada sepata kata pun, ada apa dengan beliau ???.

Istri Abah A sebut saja Bunda menjelaskan "kita tidak pernah merasa menjual tanah bahkan di notaris mana pun tidak pernah tanda tangan, bahkan saya tidak pernah melihat atau mendengar notaris akte jual beli, selalu warga masyarakat dengan tidak merespon nya kepala BPN yang menemui menjadi kekecewaan, berharap bisa proses keadilan yang jelas, saya tidak pernah menjual ataupun menandatangani apapun itu"ungkapnya.

Ditambahkan Kuasa Hukum Menegaskan "terkait hadirnya klien kami di BPN Gresik bertujuan ingin bertemu kepala BPN, tentunya ingin mengetahui proses peralihan dengan adanya beberapa kejanggalan. Kami harap ada penjelasan secara komponen dari kepala BPN, sertifikat tanah telah beralih dari tahun 2015, sedangkan muncul AGB nya tahun 2016, ada kejanggalan Unprosedur" tandasnya.

Sesuai Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan hak atas tanah barang-barang bergerak/penyerobotan tanah mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dan lain-lain.(stna)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url