Edarkan Barang Haram, Penjual Bebek Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya


Surabaya,- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.


Pada Hari kamis tanggal 8 September 2022 sekira pukul 23.30 WIB, telah berhasil lakukan penangkapan pelaku berinsial AS (41), pekerja swasta, Jl. Plemahan Kel. Kedungdoro, Kec. Tegalsari Surabaya.


Saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti 15 Pocket plastik klip yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total ± 7.95 gram, 1 Hp merk Realme, 1 dos box bekas Hp merk INFINIX yang berisikan 2 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klips dan 1 bendel plastik klips bekas narkotika jenis sabu dan 6 sekrop.



Dari hasil keterangan Tersangka AS mendapatkan dari KAK RI (DPO) pada hari selasa tanggal 6 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib di pasar petemon di bangkalan madura, saya dapatkan secara membeli seharga Rp. 3.400.000, secara tunai dengan maksud untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan."


"Dan perbuatan tersangka AS tersebut sudah sering dilakukan kurang lebih 8 kali pembelian kepada KAK RI (DPO) selama mengenal sejak 4 tahun yang lalu." Tambahnya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

(Novi)


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url