Bojonegoro, Termasuk Kabupaten yang Rentan Terjadi Korupsi.



Bojonegoro, Menurut hasil Survei Penilaian Integitras (SPI) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2021, nilai indeks SPI Kabupaten Bojonegoro adalah 71,09. Atau masuk dalam kategori rentan atau beresiko tinggi terjadi korupsi, berdasar kriteria yang ditetapkan oleh KPK. 

Dari tujuh hal yang menjadi perhatian dalam SPI ini, di Kabupaten Bojonegoro Resiko penyalahgunaan fasilatas Kantor untuk Kepentingan Pribadi menjadi yang paling tinggi. Urutan kedua adalah Resiko Nepotisme dalam Pengelolaan SDM. Urutan ketiga adalah Resiko Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) 


Urutan ke empat adalah Resiko Trading in inluence atau adanya permasalahan dalam pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa di instansi (mis. Kualitas Barang dan Jasa lebih rendah dari harga barang dan jasa, adanya gratifikasi dari vendor, penentuan pemenang sebelum proses lelang berjalan, dll). Urutan kelima adalah Resiko Penyalahgunaan Perjalan Dinas. Urutan ke enam adalah Resiko Suap/Gratifikasi. Urutan ke tujuh adalah Resiko jual beli jabatan.

(Persentase Sudut Pandang Pegawai pada Masing-masing Instansi tempat survei dilaksanakan. Sumber : jaga.id)
Dibandingkan nilai indeks SPI Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) secara nasional, kabupaten Bojonegoro berada urutan ke 288 dari seluruh pemerintah provinsi dan Kabuapaten/Kota seluruh Indonesia.
(BAW)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url