Asik nyabu di kost langsung di gerebek polisi




Surabaya,- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil tangkap telah menangkap pelaku tindak Pidana Lahgun Narkotika jenis Shabu

AKP Hendro menjelaskan,"Berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka AN laki-laki umur 22 tahun yang sehari harinya bekerja sebagai juru parkir berhasil di amankan di polres polabuhan Tanjung perak Surabaya di karenakan telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika yaitu jenis Shabu .

Mendengar hal demikian satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan pengawasan serta pemantauan di TKP  ternyata benar adanya dan langsung melakukan penangkapan pada tersangka AN di kamar kost Pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekira pukul 08:30 Wib di dalam kamar Kos yang berlamatkan di Jl. Krukah Selatan Gg. VI.B Surabaya," ujar AKP Hendro 

Adapun barang bukti yang di amankan:
1 (satu) buah bekas bungkus rokok Merk Gudang Garam Surya  yang didalamnya terdapat : 
1)1 (satu) buah klip plastik kecil yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,33 (Nol koma koma tiga puluh tiga) gram beserta klip plastiknya;
2)1 (satu) buah klip plastik kecil yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,35 (Nol koma koma tiga puluh lima) gram beserta klip plastiknya;
3)1 (satu) buah klip plastik kecil yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,36 (Nol koma koma tiga puluh enam) gram beserta klip plastiknya;
4)1 (satu) buah klip plastik kecil yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,36 (Nol koma koma tiga puluh enam) gram beserta klip plastiknya;
5)1 (satu) buah klip plastik kecil yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,36 (Nol koma koma tiga puluh enam) gram beserta klip plastiknya;
6)1 (satu) buah klip plastik kecil yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,36 (Nol koma koma tiga puluh enam) gram beserta klip plastiknya;
7)   1 (satu) buah klip plastik kecil yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,36 (Nol koma koma tiga puluh enam) gram beserta klip plastiknya;
8)   1 (satu) buah klip plastik kecil yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,36 (Nol koma koma tiga puluh enam) gram beserta klip plastiknya;
9)  1 (satu) buah klip plastik kecil yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,39 (Nol koma tiga puluh sembilan) gram beserta klip plastiknya;
10)1 (satu) buah klip plastik kecil yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,40 (Nol koma empat puluh) gram beserta klip plastiknya;
11)1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ±1,38 (Satu koma tiga puluh delapan) gram beserta pipet kacanya;
12)1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih; 

Selanjutnya Tersangka AN MAIU BIN IS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Kini tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112  ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Fix)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url