Akibat lahgun narkotika Pria pengangguran berakhir di penjara




Surabaya,- Lagi - lagi Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan tindak pidana penyalahgunaan narkotika

Seorang pria berinisial MR BIN MR, Jenis kelamin Laki - laki, Umur 28 tahun, tempat tanggal lahir Bangkalan, 06 Desember 1993, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMP (Lulus), Pekerjaan Tidak Bekeraa, alamat Jl. Simo Gunung Barat Surabaya atau kos Jl. Simo Pomahan Baru Surabaya kini telah mendekam di deruji polres tanjung perak Surabaya yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika

AKP Hendro menjelaskan," berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya di wilayah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika hingga membuat masyarakat resah

Mengetahui hal tersebut anggota Satresnarkoba pelabuhan Tanjung perak lanjut menindak lanjuti melakukan pengawasan serta pemantauan di TKP," ujarnya

Masih AKP Hendro," setelah melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi tersebut ternyata benar adanya anggota Satresnarkoba polres pelabuhan Tanjung perak langsung menggerebek dan menangkap tersangka MR di kostnya di jalan simo pomaham baru Surabaya pada hari Senin pada tanggal 17/10/2022 sekira pukul 13:00 WIB,"pungkasnya

 Barang bukti yang berhasil di amankan :
• 1 (satu) buah dompet kecil warna biru yang di dalamnya terdapat :
• 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,50 (Nol koma lima puluh) gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya.
• 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (Nol koma empat puluh empat) gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya.
• 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (Nol koma empat puluh empat) gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya.
• 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (Nol koma empat puluh empat) gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya.
• 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (Nol koma empat puluh empat) gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya.
• 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,42 (Nol koma empat puluh dua) gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya.
• 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,42 (Nol koma empat puluh dua) gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya.
• Dengan berat total narkotika jenis shabu sebesar ± 3,10 (tiga koma sepuluh) gram beserta pembungkusnya.
• 1 (satu) bendel klip plastik.
• 1 (satu) buah timbangan elektrik.
• Uang tunai sebesar Rp.140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah).
• 1 (satu) buah handphone merk OPPO A33W warna Hitam dengan simcard Simpati.

Selanjutnya tersangka MR BIN MR beserta barang bukti dbwa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung perak guna proses penyidikan lebih lanjut.   
Atas perbuatanya kini tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat ( 1 )subsider pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang narkotika.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url