Unit Reskrim Polsek Gubeng tangkap warga kapasari curi kabel milik Pemkot surabaya




Surabaya-Nuswantoro Pos.com Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan diamankan Unit Reskrim polsek gubeng tepatnya di Jalan Raya Kertajaya surabaya.

Pelaku seorang pemulung berinisial M (41)warga kapasari 3 Dka no.3, RT10/RW 04, Kelurahan .Kapasari Kecematan Genteng Surabaya, ditangkap unit Reskrim Polsek Gubeng pada hari selasa 20september 2022,sekira jam 01.30wib.

Kapolsek Gubeng kompol Sodik Effendi melalui Kanit Reskrim iptu kusmianto menjelaskan,pelaku kepergok anggota unit Reskrim saat melaksanakan patroli wilayah untuk antisipasi 3C dan melintas di jl.Raya Kertajaya surabaya, Selasa(20/9/2022).

“Petugas curiga dengan gelagat pelaku saat sedang menaikan kabel tembaga warna Hitam di atas becak milik pelaku”tutur Kanit Reskrim.

“Disaat yang sama datang seorang laki-laki bernama Ismono petugas DLH (Dinas Lingkungan Hidup )di tempat tersebut dan menyatakan bahwa kabel yang diambil pelaku adalah barang milik Pemkot Surabaya”lanjutnya

Atas kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Gubeng mengamankan pelaku dan barang bukti 1 unit becak milik pelaku sebagai sarana untuk mengangkut barang hasil kejahatan ,kabel tembaga sepanjang kurang lebih 37 meter ,1 buah gergaji dari besi ,1 buah tang dari besi dan 1 buah linggis dari besi di Mapolsek Gubeng guna penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah diinterogasi pelaku telah mengakui semua perbuatannya dan sering mengambil di lokasi tersebut” ungkap.iptu kusmianto.

Akibat perbuatannya ,pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Gubeng,dijerat pasal 363 KUHP Pidana. (Tot)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url