Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya telah ungkap kasus Pencurian sebuah telpon Seluler Merk iPhone
Surabaya,- Tempat Kejadian Perkara pada hari Jum at, tanggal 02 September 2022, jam 20.30 WIB di Grand City Mall Jl. Gubeng Pojok Surabaya.
Pelapor adalah korban Berinisial A.D.S.N , warga Surabaya, sedangkan tersangka residivis berinisial H.Y.N, Lahir di Surabaya, 30 Juni 1976, Umar 46 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan swasta (penganguran). Pendidikan Umum terakhir SD, Kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin laki-laki Alamat Pasar Keputran Surabaya (residivis 2x kasus sama han sek genteng)
Dengan Barang Bukti yang disita 1 (satu) buah hp merk iPhone.
Dengan modus operasi tersangka masuk ke mall yang ada pameran langsung mepet korban sewaktu sedang milih-milih barang di pameran dan mengambil HP milik korban yang sebelumnya di taruh diatas kereta bayi sebelah korban.
Setelah mendapat laporan adanya kehilangan HP kemudian tim opsnal polsek Genteng dipimpin Kanit IPTU SUTRISNO, S.H melakukan pencarian tersangka yang sebelumnya sudah teridentifikasi karena tersangka sudah 2x di tahan polsek genteng) pada hari senin tgl 19 September 2022 jam 20.00 wib tersangka terlihat keluar Grand City mall sewaktu tim opsnal kring mobiling ops sikat semeru 2022 langsung mengamankan tersangka dan langsung dikeler di rumahnya untuk mengambil BB milik korban, selanjutnya tersangka berikut Barang bukti nya dibawa ke polsek untuk proses sidik lebih lanjut
Dari Hasil introgasi dan di kembangkan tersangka sebelumnya melakukan pencurian HP 2x ditempat yang sama (Grand City Mall).
Maka pelaku di duga melanggar Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. (Nova)