Unit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya ungkap Kasus Pencurian Ranmor



Surabaya,- Berdasarkan Laporan  korban berinisial S.H.Y, Laki-laki, warga jalan Pecindilan Surabaya.Tempat kejadian perkara
Senin, 21 Desember 2020, jam 17.50 Wib sewaktu di depan rumah Jalan Pecindilan IV  Surabaya.

Jalan Ngaglik surabya tahun 2021.
Depan rumah Jalan  ngaglik 1B sby jam 08.15 Wib tahun 2021Tersangka yang berinisial  I.B . Laki-laki, swasta, islam, alamat Jl. Pecindilan  Surabaya.

Dengan Barang bukti yang hilang 
1 unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2016, Nopol: L-4380-PR, warna biru putih, Noka : MH1JM2110GK068626, Nosin : JM21E1076743.

Modus operandi Senin tgl 21 Desember 2020 sekira jam 17.50 Wib sepeda motor  milik korban sewaktu diparkir didepan rumah jalan Pecindilan IV No. 36 Surabaya dan dikunci stir lanjut masuk rumah istirahat kemudian tersangka bersama temanya an ZN (sudah ditangkap Polrestabes) jalan kaki masuk tkp dan tersangka bagian mengawasi sekitar tkp sedangka ZN yg merusak kunci stir setelah berhasil keduanya membawa lari menuju madura untuk menjual sepeda motor korban dan hasilnya dibagi dua.

"Setelah adanya laporan tempat kejadian perkara (TKP) pencurian motor  milik korban kemudian Unit Reskrim polsek Genteng sby dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sutrisno, SH melakukan penyelidikan dan mendapat hasil identitas tersangka.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 September 2022 sekitar  jam 19.00 Wib tersangka telah mengamankan  sewaktu melintas di jalan kayon Surabaya dan dibawa ke Polsek Genteng untuk di proses sidik dan dari keterangan  tersangka bagian mengawasi bersama dengan ZN bagian eksekutor ( sdh ditangkap Polrestabes kasus Curanmor) telah melakukan pencurian R2 sebanyak 3x bersama dengan ZN sedangkan untuk ZN sebelumnya sering melakukan pencurian sepeda  dengan pasangan gonta ganti dan hasil pencurian Sepeda motor dijual ke Madura (tidak kenal) sebesar RP 3.000.000, - dan uang hasil penjualan di bagi dua.

Sebagai Barang bukti 
- 1 buah stnk SPM
- baju yg dipakai tersangka saat tkp
- Kunci T (berkas Zaini)
Kerugian materi sebesar 
Rp. 8.000.000,-
Tersangka yang tertangkap DPO kasus yang sama  Curanmor R2 sebagai rumusan tersangka dalam pasal 363 KUHP. (Hidayat)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url