Kuli bangunan Nyambi bandar sabu diamankan polisi




Surabaya,- Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjung Perak pada, Selasa 20 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib kemarin lalu menggrebek rumah di Jalan Lakarsantri Surabaya.

Penggerebekan itu di duga adanya pengedar Narkoba yang tinggal dalam rumah itu, setelah mengembangkan informasi dari masyarakat.

Senentara AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Jumat (30/9/2022) mengatakan,satu orang yang diduga memiliki narkoba diamankan, mereka berinisial AA (23).


“AA ini merupakan buruh kuli bangunan,kita amankan berserta barang bukti yaitu bekas Bungkus Rokok didalamnya terdapat 15 poket klip plastik kecil berisi narkotika total Berat Bruto 3,98 gram,” ungkapnya.

Masih kata AKP Hendro Utaryo, Polisi juga temukan Sekrop, dan juga Handphone. Kini AA beserta barang bukti berada di Mapolres Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.

“AA ditangkap, setelah polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut,” pungkasnya

Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak menambahkan, setelah dinyatakan benar lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AA.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fix)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url