Kepala Desa Sianting-Anting di Duga tidak Paham dengan aturan Keterbukaan Informasi Publik



Sumatra,- Nuswantoropos.com
Badan pengurus harian DPC SERINDO (SERIKAT RAKYAT INDONESIA) Kabupaten samosir, E. Haruki Tampubolon saat mengajukan formulir keberatan terkait permohonan informasi publik kepada kepala desa sianting-anting Nimrot Sitanggang.

Dengan nomor surat permohonan: 930/021/SERINDO/SAM/VI/2022, tidak diindahkan sebagaimana mestinya sesuai peraturan keterbukaan informasi publik. Kepala desa sianting-anting: "Kalau saya tidak mau menandatangani, kenapa rupanya?"

Dikonfirmasi wartawan, E. Haruki Tampubolon: "Surat permohonan informasi kami kirimkan pada 17 Juni 2022, dan beberapa kali saya: menindak lanjuti ke kantor desa sianting-anting tidak pernah bisa bertemu dengan kepala desanya, selaku pejabat tertinggi pengelola informasi dan dokumentasi seharusnya kepala desa yang bertanggungjawab terkait keluar masuk nya arsip.


"Dan hal ini sudah di duga tidak sesuai kaidah lagi dalam peraturan keterbukaan informasi publik, saya mengajukan keberatan sesuai dengan aturan dan mekanismenya yang tertulis di Pasal 35 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2008".

Sengaja, Badan pengurus harian SERINDO mengundang wartawan untuk publikasi terkait tindak lanjut pengajuan keberatan atas permohonan informasi.
"Tolong dampingi saya untuk publikasinya di media elektronik, dan kita harus buat pengaduan ke kasi datun kejari kabupaten samosir.
Kita uji Undang-undang nomor 14 Tahun 2008, apakah masih berpihak kepada publik, tutupnya. [Marlen]
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url