Bus Kota Tabrak 7 Kendaraan di Wonokromo,




Sidoarjo,- Pihak Terminal Purabaya Bungurasih, Sidoarjo mengakui ada kelemahan dalam pengawasan terhadap bus-bus yang dikelola pihak swasta, termasuk dalam pemeriksaan kelayakan dan uji kir bus.

Hal tersebut, berkaitan dengan kecelakaan bus kota trayek Jembatan Merah Plaza (JMP) – Bungurasih di depan Darmo Trade Center (DTC) Wonokromo, Surabaya yang diduga mengalami rem blong hingga menabrak 7 kendaraan di depannya, pada Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 07.30 WIB.


Andi Cipto Adi Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Purabaya, pada  Rabu siang mengatakan, lemahnya pengawasan tersebut salah satunya diakibatkan terbatasnya sumber daya pihak terminal.

“Rem check selama ini sifatnya random (tidak pasti), jadi hanya beberapa kendaraan yang kita lakukan pengecekan dan waktunya tidak tentu juga. Kebetulan, bus yang tadi terlibat kecelakaan juga tidak termasuk dalam pemeriksaan itu. Saya lihat ini kekurangan kami, untuk itu ke depan akan kita lakukan perbaikan lagi,” ujarnya.

Andi mengungkapkan, jika bus kota yang ada di Terminal Purabaya jumlahnya kurang lebih 30 unit, termasuk bus dengan PO Indrapura yang terlibat kecelakaan pagi ini. Pengelolaannya, dilakukan oleh Paguyuban bus-bus kota, termasuk untuk penjadwalan pemeriksaan kelayakan.

“Nanti akan kita kembalikan lagi untuk penjadwalan pemeriksaan kelayakan kendaraan, kepada pihak yang memang berkompeten. Harapannya biar bisa terkontrol dengan baik,” ujarnya.


Munculnya bus-bus milik pemerintah daerah, seperti “Semanggi Bus” dan lain sebagainya sejauh ini menjadikan bus-bus kota tersebut menjadi pilihan alternatif masyarakat. Sehingga, uji kelayakan, kebersihan dan sebagainya harusnya juga lebih giat dilakukan pemeriksaan kondisi kendaraanya, oleh para PO nya.

“Jadi diharapkan crew bus ini lebih paham sama kondisi kendaraannya. Maksudnya, internal yang pegang kendaraan ini harusnya juga punya kesadaran dan kewajiban untuk memeriksa,” jelasnya.

Sementara untuk kecelakaan bus pada Rabu pagi, Andi menegaskan akan menyerahkan seluruh proses pemeriksaan kepada pihak kepolisian.

Sebelumnya, Tunjung Iswandaru Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengatakan, setelah dicek di database, bus nopol L 7050 UF milik PO Indrapura yang terlibat kecelakaan itu, uji KIR-nya mati sejak bulan April 2022.
“Harusnya diujikan sebelum April 2022, mungkin sama pemiliknya tidak diperpanjang atau tidak dioperasionalkan,”  

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengapa kendaraan yang uji KIR-nya mati masih beroperasi, Tunjung menilai karena lemahnya pengawasan di terminal awal yaitu Terminal Purabaya yang saat ini berada di bawah Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD).

“Kendaraan angkutan umum yang berangkat di terminal Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) diperiksa kelengkapan laik jalannya yang dibuktikan dengan bukti uji lolos yang sah. Nah kadang mereka (angkutan umum) ini tidak masuk terminal, bablas di luar,” ujarnya. (Burhan)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url