Belum sempat menikmati sabu Polsek Krembangan berhasil tangkap 2 pria




Surabaya,- (AA) laki - laki umur 25 tahun dan ( AMID ) laki-laki umur 19 tahun warga kedung Mangu selatan telah di amankan Polsek Krembangan di jalan tenggumung.

AKP Evan menjelaskan," Pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira 19.30 wib, pada saat melakukan giat pemantauan, petugas Polisi dari unit Reskrim Polsek Krembangan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotuka dengan tanpa hak atau melawan hukum, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu di Jl. Tenggumung Surabaya.

berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan Penyelidikan, pada saat di Jl. Tenggumung Surabaya mencurigai seseorang dan selanjutnya memberhentikan seseorang yang dicurigai dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy yang bernama AA Bin D, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang saat itu berada didalam saku kemeja sebelah kiri, kemudian membawa tersangka AA Bin D dan barang bukti ke kantor Polisi Polsek Krembangan guna dilakukan pemeriksaan," pungkas AKP Evan  

Dari hasil pemeriksaan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil CAK di daerah Jl. Wonokusumo Surabaya seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) secara patungan

Barang bukti yang di amankan sebagai berikut:
1(satu) buah klip plastik kecil jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 0,34 gram 
1(satu) unit sepeda motor scoopy warna abu - abu
1(satu) buah heandphon merk MI warna hitam 
1(satu) buah kemeja motif garis - garis merah merk verenzo

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika .
(Fix)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url